Kasus Dugaan Korupsi Suripto Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta
Selasa, 29 November 2005 03:09 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Sekretaris Jendral Departemen Kehutanan Suripto mengaku belum tahu kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi dari Polda DKI. Dia menyatakan setuju saja kasus itu dilimpahkan untuk segera diselesaikan. "Silakan saja biar cepat selesai dan saya segera mendapat kepastian hukum untuk mencari keadilan,"kata Suripto ditemui disela-sela sidang di Komisi I DPR, kemarin.Suripto mengaku mengetahui ia menjadi tersangka dalam kasus pembelian dua helikopter bekas tipe Bell 412 pada tanggal 14 Desember 2000. Namun belum mengetahui kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. "Belum ada pemberitahuan apapun,"kata politisi dari PKS ini.Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Rusdi Taher menyatakan telah menerima berkas dari Polda Jaya terkait kasus ini. Kejaksaan telah meneliti kasus tersebut lebih dalam. Kasus korupsi ini, berawal pada tahun 2000 ketika Departemen Kehutanan dan Perkebunan membeli 2 buah helikopter dari PT Daya Jasa Trasindo Pratama sebagai pemenang tender proyek pembelian. Namun dalam proses pembelian tersebut, diduga di mark up. Berdasarkan audit BPKP dan BPK, seharusnya 2 helikopter itu hanya berharga Rp 67 milyar, namun di mark up Suripto menjadi Rp 93 milyar.Selain Suripto, kasus ini diduga melibatkan staf Departemen Kehutanan Ahmad Midun, Direktur PT Daya Jaya Trasindo Pratama Robbyanto Murdiman sebagai pemenang tender pembelian helikopter itu.Suripto menyangkal helikopter yang dibelinya. Menurutnya, helikoptyer tersebut baru dan sesuai dengan prosedur yang ada. Belakangan tiga bulan setelah dibeli, salah satu helikopter tersebut jatuh di Subang, Jawa Barat. Dian Yuliastuti
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah
24 Oktober 2016
KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah
Sugianto Sabran
Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain
26 Agustus 2016
Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain
Rasuah izin usaha tambang diduga melibatkan sejumlah pemerintah kabupaten.
Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo
29 Juli 2016
Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo
Kejaksaan Tinggi Riau kembali membuka kasus korupsi Taman Nasional Tesso Nilo setelah mangkrak dua tahun.
Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola
3 Juni 2016
Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola
Hutan yang rusak berada di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Kerinci Sebelat.
Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan
20 Februari 2016
Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan
Dewan Kehutanan Nasional mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke sektor kehutanan.
Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam
16 Februari 2016
Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam
Dibutuhkan KPK yang kuat untuk mencapai janji Indonesia menurunkan emisi dan Target Pembangunan Berkelanjutan.
Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya
25 Oktober 2015
Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya
Pengelolaan hutan saat ini, 97 persen untuk perusahaan besar dan 3 persen untuk usaha kecil.
KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi
24 Agustus 2015
KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi
Puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah dan buat biaya politik.
Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini
24 Juni 2015
Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini
Annas Maamun menjadi terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah, Riau.
Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung
13 Mei 2015
Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung
Anas Maamun berdalih uang Rp 2,9 miliar dolar Singapura dari Gulat bukan suap, tetapi untuk biaya demo masyarakat ke DPR.