PPP Setuju BIN Tangkap Orang

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Fraksi PPP, Endin J. Soefihara, menyatakan klausul tentang wewenang Badan Intelijen Negara (BIN) menangkap seorang tersangka teroris harus dimasukan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Intelijen.

Kewenangan itu, kata dia, sebagai tindakan preventif. Sebab saat ini kinerja BIN sebagai lembaga intelijen terkesan pincang, karena tidak mempunyai wewenang menangkap.

"Intel hanya bisa menangkap jika aksi teror sudah terjadi. Akibatnya pincang," kata dia kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Selasa (29/11). Dia berharap RUU Intelijen dapat secepatnya dibahas dan disahkan DPR.

Pada Kamis (24/11), Kepala BIN Syamsir Siregar meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabulkan permintaan agar BIN diberi kewenangan menangkap seseorang yang diduga terlibat melakukan tindakan aksi teror selama 3x24 jam. "Penangkapan ini dalam rangka pemeriksaan setelah ada indikasi terlibat," ujarnya seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR.

Pada bagian lain, Endin menyatakan setuju dengan rencana BIN menyusup ke sejumlah organisasi islam radikal. "Ini untuk kepentingan keamanan. Kami mendukung, tapi sebaiknya jangan diumumkan begitu. Kalau diumumkan akan menyusup, nanti ketahuan duluan," katanya sambil tertawa. Wahyu Dhyatmika