Topik
Gaji Presiden dan Wapres Tidak Naik
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gaji pokok presiden dan wakil presiden untuk 2006 tidak dinaikkan. Gaji pokok presiden tetap Rp 30.240.000 per bulan dan wapres Rp 20.160.000 per bulan.
Hal itu dikemukakan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (30/11).
Menurut Yusril, dasar penetapan gaji presiden dan wapres diatur dalam Undang-undang Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 2 UU itu menyebutkan bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali dan gaji pokok wapres adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres.
"Dalam UU itu tidak disebutkan jumlah gaji-nya berapa, namun hanya patokan bahwa gaji pokok presiden enam kali, dan gaji wapres empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara," kata Yusril.
Penetapan gaji pokok presiden dan wapres saat ini, kata Yusril, masih berpatokan pada surat edaran Dirjen Anggaran Departemen Keuangan Nomor 34a/Tahun 2000. Cara menetapkannya adalah dengan melihat gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres pada 2000.
"Pada saat itu, gaji pokok yang tertinggi adalah ketua DPR, ketua MPR, ketua DPA, ketua MA, dan ketua BPK yang Rp 5.040.000," kata Yusril. "Sampai sekarang, itu tidak berubah."
Dalam kenyataannya, menurut Yusril, gaji pejabat negara tertinggi selain presiden dan wapres sudah lebih dari patokan itu. Misalnya, gaji ketua Komisi Pemberantasan Korupsi besarnya Rp 40 juta per bulan. Dikatakannya, gaji presiden mestinya empat kali gaji ketua KPK itu. Dimas Adityo
Penghasilan Presiden Per Bulan
Gaji: Rp 30.240.000
Tunjangan struktural: Rp 32,5 juta
(Tunjangan lain tidak disebutkan oleh Yusril)
Penghasilan Wakil Presiden Per Bulan
Gaji: Rp 20.160.000
Tunjangan Struktural: Rp 22 juta
Tunjangan Pph/Pajak: Rp 12.653.750
Tunjangan Istri: Rp 2.016.000
Tunjangan Anak: Rp 403.200
Total: Rp 57.232.950