Probosutedjo Siapkan Tim Pengacara Baru
Grafis Terkait
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Salah seorang Pengacara Probo Sutedjo, Chandra Tirta, yang juga Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPP-IPHI) menyatakan kliennya telah menyiapkan tim pengacara baru.
Ditemui tadi sore di depan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Chandra mengatakan bahwa tim itu antara lain terdiri dari dirinya sendiri, OC Kaligis, Yan Juanda, dan Arrizal Boer selaku koordinator.
Tentang bergabungnya OC Kaligis, Chandra menambahkan itu adalah rekomendasi dari Mamiek Soeharto yang tadi sore membesuk Probo di Cipinang.
Disinggung tentang bukti baru (novum) yang akan digunakan Probosutedjo dalam pengajuan peninjauan kembali, Chandra menyatakan akan meneliti kembali berkas-berkas yang belum diajukan dan kemungkinan saksi baru di Mahkamah Agung.
Probosutedjo sejak Rabu (30/11) dipenjara di Cipinang setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasinya. Mahkamah Agung menyatakan Probo bersalah telah mengkorupsi dana reboisasi sebesar Rp 100,9 miliar. Dengan demikian Probo dihukum penjara empat tahun, denda Rp 30 juta, dan harus mengganti uang yang telah dikorupsinya. Peninjauan kembali adalah upaya hukum lain yang dapat dilakukan setelah kasasi ditolak.
Andri Setyawan-Tempo
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
- Tangkal Virus Corona, Kemenkes Siapkan 8 Program
- Korban Lapindo Ancam Minta Suaka Politik ke AS
- 10 Fakta Menarik Jelang Dortmund Vs Bayern
- Tabrakan Maut, 2 Tewas dan Belasan Kritis
- Angelina Jolie Tanpa Bra Versi Pelukis Swedia
- Duel Kunci Borussia Dortmund Vs Bayern Muenchen
Berita Utama Nasional
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar
- Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
- Saat Kelulusan, Darin Mumtazah Tak Ada di Sekolah
- Soeripto Mengaku Pernah Ditawari Rumah oleh Luthfi
- Ini Kunci Sukses Ujian Nasional SMAN 8 Jakarta














