Korupsi Rp 1,2 Triliun Dihukum Empat Tahun


TEMPO Interaktif, Jakarta: I Gusti Ngurah Oka Budiana, pemegang saham terbesar Bank Dagang Bali, dihukum empat tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi Rp 1,248 triliun uang negara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (7/12), majelis hakim yang diketuai oleh Efran Basuni juga meminta terdakwa membayar denda Rp 300 juta atau pengganti tiga bulan penjara. "Terdakwa diwajibkan membayar uang ganti perkara sebesar Rp 10 ribu," kata Efran.

Kasus pelanggaran perbankan ini mencuat pada 2004. Awalnya, sebagai pemegang saham, Oka Budiana meminta beberapa pegawainya menandatangani surat permohonan yang ternyata dipakai untuk pemalsuan identitas. Para pegawai itu dijadikan direktur dan komisaris perusahaan fiktif untuk mengajukan kredit ke Bank Dagang Bali cabang Panglima Polim, Jakarta.

Hakim belum memutuskan jumlah kerugian negara yang harus diganti oleh terdakwa. Alasannya, tim likuidasi dari Departemen Keuangan belum menyelesaikan tugasnya.

Majelis menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga dinilai merugikan restrukturisasi serta penyehatan perbankan di Indonesia.

Hal-hal yang meringankan menurut hakim, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Syaiful Taher dan Desi Meutia langsung menyatakan banding. "Vonis hakim itu tidak sampai dua pertiganya dari tuntutan kami," kata Desi.

Sebelumnya, jakwa menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau pengganti lima bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang ganti sebesar Rp 1,248 triliun.

Penasihat hukum terdakwa, Juniver Girsang, juga akan mengajukan banding. Terdakwa yang mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru tampak tenang saat hakim membacakan vonisnya.

Sebelum sidang muncul kabar bahwa Oka akan bebas dari kurungan. Apalagi masa tahanannya habis pada 11 Desember. Karena itu, kata Jaksa Desi, "Kami langsung banding."

Oka Budiana ditangkap pada 16 April 2004. Bank Indonesia melaporkan kasus pidana perbankan ini ke Polri sepekan sebelumnya. Bersama Bank Asiatic, Bank Dagang Bali ditutup oleh BI karena dinilai tidak mampu mengatasi masalah keuangan pada awal 2004. Rasio kecukupan modal kedua bank itu negatif. Rengga Damayanti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X