Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungutan Minyak Tanah Akan Dihentikan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Semarang: Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf mengatakan, pungutan minyak tanah Rp 50 per liter akan dihentikan. Sebagai gantinya, kata dia, dana pengawasan distribusi minyak tanah akan diambil dari anggaran negara."Saya baru saja mendengar info dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk tahun depan biaya akan dianggarkan oleh APBN," kata Ma'ruf di Semarang, Kamis (8/12).Ma'ruf juga menegaskan, dana Rp 50 per liter yang masuk dalam komponen harga eceran tertinggi itu bukan pungutan. Ihwal munculnya dana tersebut, menurut dia, karena aturan dalam Undang-Undang Migas dan UU Pemerintaan Daerah.Dalam UU Migas disebutkan bahwa penanggungjawab ketersediaan dan pengawasan minyak dan gas adalah Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. "Namun, BPH Migas menyadari bahwa mereka tidak memiliki aparat sampai di lapangan," kata dia. Di sisi lain, UU Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri adalah koordinator nasional bidang pengawasan dan penyelenggaraan pemerintah daerah. Meski memiliki struktur aparat sampai ke tingkat desa, kata dia, Menteri Dalam Negeri tidak berwenang mengawasi distribusi minyak. "Jadi dua kepentingan ini disatukan," ia menuturkan.Pada hari yang sama, PDI Perjuangan mengadukan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menganggap, pungutan ini menyalahi aturan. Sohirin
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina: Kenaikan Harga BBM Jangan Dikaitkan dengan Aplikasi MyPertamina

4 September 2022

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu 3 September 2022. Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 mulai pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pertamina: Kenaikan Harga BBM Jangan Dikaitkan dengan Aplikasi MyPertamina

Kenaikan harga BBM tak menyurutkan rencana perseroan membatasi penyaluran Pertalite dan Solar agar tepat sasaran.


Puasa, Pertamina Tambah Stok BBM di Kalimantan

11 Mei 2017

Mobil tengki usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) pada Terminal Pengisian BBM Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2016. Pertamina memproyeksikan pemakaian Premium selama H-15 hingga H+15 Lebaran mengalami kenaikan. Tempo/Tony Hartawan
Puasa, Pertamina Tambah Stok BBM di Kalimantan

Pertamina Balikpapan akan menambah kuota BBM selama puasa sebesar 7 persen.


Dipimpin Wiranto, Pemakaman Mohammad Maruf Berlangsung Khidmat

10 Maret 2017

Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. TEMPO/Imam Sukamto
Dipimpin Wiranto, Pemakaman Mohammad Maruf Berlangsung Khidmat

Mantan Menteri Dalam Negeri Mohammad Maruf dikenal sebagai sosok pekerja keras dan tentara hebat.


Mohammad Ma'ruf Wafat, Jusuf Kalla: Beliau Salah Satu Tokoh Penting  

10 Maret 2017

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mohammad Ma'ruf. Dok.TEMPO/ Ramdani
Mohammad Ma'ruf Wafat, Jusuf Kalla: Beliau Salah Satu Tokoh Penting  

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenang Ma'ruf yang pernah bersama-sama berada di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.


Jokowi Minta Impor BBM Ditekan

5 Januari 2017

Petugas keamanan melakukan pemeriksaan aktivitas keluar masuk mobil tangki pengangkut minyak di depot Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM), Plumpang, Jakarta, 1 November 2016. TEMPO/Subekti
Jokowi Minta Impor BBM Ditekan

Presiden Joko Widodo mengingatkan separuh dari kebutuhan BBM dalam negeri dipenuhi dari impor.


Pertamina dan AKR Jadi Penyalur BBM Tertentu 2017

25 November 2016

Sejumlah mobil tangki saat melakukan pengisian bahan bakar di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara (30/12). TEMPO/Amston Probel
Pertamina dan AKR Jadi Penyalur BBM Tertentu 2017

Pemerintah menunjuk badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan penugasan 2017.


Premium Belum Jadi Dihapus, Ini Sebabnya  

30 September 2016

Ratusan pemudik bersepeda motor mengisi ulang BBM di SPBU Gempol Sari, Subang, Jawa Barat, 2 Juli 2016.  Pertamina memperkirakan konsumsi premium naik 15 persen dari 71.906 menjadi 82.496 kiloliter per hari, selama periode H-15 hingga H+15 Lebaran. ANTARA/M Agung Rajasa
Premium Belum Jadi Dihapus, Ini Sebabnya  

Pemerintah belum bisa mewujudkan rencana penghapusan bahan bakar minyak jenis Premium kendati masyarakat mulai beralih dari Premium.


Libur Panjang, Konsumsi BBM Pertamina Naik 10 Persen

6 Mei 2016

Ilustrasi BBM. TEMPO/Imam Sukamto
Libur Panjang, Konsumsi BBM Pertamina Naik 10 Persen

Pertamina memproyeksikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) untuk transportasi mengalami kenaikan sekitar 10 persen saat libur panjang.


Kementerian ESDM: Premium di Jakarta Bisa Dihapus  

3 Februari 2016

Sejumlah pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar jenis Premium dengan cara self service di salah satu SPBU di Jakarta, 23 Desember 2015. Pemerintah menurunkan harga bahan bakar jenis premium sebesar Rp150 per liter, yaitu dari Rp7.300 per liter menjadi Rp7.150 per liter, sedangkan solar menjadi Rp5.950 per liter berlaku mulai 5 Januari 2016. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Kementerian ESDM: Premium di Jakarta Bisa Dihapus  

Pemerintah akan melihat aspek untung-rugi menghapus Premium.


Ini Beda Premium, Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Plus

25 Juni 2015

TEMPO/Prima Mulia
Ini Beda Premium, Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Plus

Pertalite sudah disetujui DPR untuk dipasarkan.