Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hotel Hilton Terus Disidik


TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidik Tim Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Sekretaris Gelora Bung Karno, Suprapto. Penyidik memeriksanya untuk memperjelas kasus dugaan korupsi di Gelora Bung Karno untuk pembangunan Hotel Hilton.

Suprapto diperiksa hampir 6 jam sejak pukul 08.00 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Dia diperiksa oleh jaksa penyidik Andi Dharmawangsa. Menurut Juru Bicara Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan, Suprapto adalah sekretaris Badan Pengelola Bung Karno pada tahun 1999.

Penyidik juga telah meminta keterangan beberapa pegawai Sekretaris Negara, pegawai Badan Pengelola Bung Karno. Keterangan lain juga telah diperoleh dari mantan Gubernur DKI Ali Sadikin, Mantan Menteri Sekeretaris Negara Muladi dan mantan Sekretaris Negara Ali Rahman.

Pekan ini penyidik menjadwalkan memeriksa pegawai Badan Pertanahan Tanah wilayah. Hal ini terkait dengan keluarnya perpanjangan hak guna bangunan atas Hotel Hilton.

Ketua Direksi Pengelola Gelora Bung Karno, Indra Setiawan menyatakan untuk memperpanjang hak guna bangunan itu siapapun pihak harus dibuat diatas hak penguasaan lahan. Alasannya karena pihak Gelora Bung Karno selaku pemilik hak penguasaan lahan sejak tahun 1984. Dan hal itu pernah diingatkan kepada PT Indobuildco, pembangun Hotel Hilton, berulang kali untuk mengurus masalah itu.

Indra heran mengapa ketika hak guna bangunan Hotel Hilton habis setelah masa berlaku 30 tahun bisa diperpanjang lagi dan diluar hak penguasaan lahan. Dia pun lantas membandingkan masalah pengurusan hak guna bangunan untuk gedung Ratu Plasa dan Bank Panin. "Mereka juga sama dan hak guna bangunan mereka bisa di atas hak penguasaan lahan. Kok yang satu ini bisa tidak di atas penguasaan lahan,"ujarnya.

Dian Yuliastuti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X