DPRD Jakarta Minta Kenaikan Tarif Air Minum Ditunda
TEMPO Interaktif, Jakarta: DPRD DKI Jakarta meminta PAM Jaya untuk menunda kenaikan tarif otomatis yang rencananya akan ditetapkan Januari tahun depan. Rekomendasi ini merupakan hasil kajian tim kecil PDAM DPRD DKI.
Ingard Josua, wakil ketua tim itu, menjelaskan bahwa hasil kajian menunjukkan tarif air belum mencerminkan transparansi. Dari hasil kunjungan, diketahui juga bahwa perusahaan daerah air minum daerah lain dapat menjual dengan tarif yang lebih murah.
Dia mencontohkan, PAM Semarang, menjual air minum dengan harga Rp 1.400 per meter kubik, Denpasar Rp 1.035 per meter kubik, Badung Rp 1.560 per meter kubik, dan Tangerang Rp 1.345 per meter kubik. "Padahal sistem pengolahan airnya hampir sama," ujarnya di Gedung DPRD, Selasa (13/12).
Dewan juga meminta kerja sama antara PAM Jaya dengan kedua mitra asingnya harus dikaji ulang. Acuannya, kata dia, Perda No. 13 1992 tentang Pengolahan Air Minum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri pada 1990 tentang Pola Kerja Sama. "Tim kecil menilai laporan keuangan tidak transparan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ingard, kebocoran yang terjadi pada PAM juga masih tinggi yaitu 49 persen, yang sebagian besar ditimbulkan oleh pencurian.
Anggota tim lainnya, Nurmansyah Lubis, menyatakan pendapat yang sama. "Kami minta (kenaikan tarif otomatis) dicabut agar tidak memberatkan masyarakat," ujarnya. Harun Mahbub





