Infografis
Pendirian Tempat Ibadah Didasarkan Pada Jumlah Penduduk
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Agama telah menyelesaikan 13 pasal baru untuk merevisi surat keputusan bersama tentang aturan pendirian rumah ibadah.
Ato Mudhar, kepala Bidang Litbang dan Keagamaan Departemen Agama, menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut masih perlu disempurnakan. "Sedikit lagi," ujarnya.
Terdapat tiga substansi penting dalam pembahasan aturan itu, yaitu mengenai tugas-tugas kepala daerah, pemeliharaan kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah. Tiga belas pasal yang telah disepakati itu belum memuat masalah pendirian rumah ibadah.
Namun, lanjut Ato, konsep tentang pendirian tempat ibadah sudah disepakati. "Kami sepakat (dalam pendirian rumah ibadah) harus sesuai keperluan nyata dan jumlah penduduk di suatu daerah," ujarnya.
Dalam pendirian rumah ibadah, kata dia, harus ada keterlibatan pemerintah daerah yang mengedepankan kerukunan, ketenteraman, dan ketertiban.
Soal maraknya rumah tinggal yang dijadikan rumah ibadah, Ato menegaskan, hal itu tidak bisa dilanjutkan. "Rumah ya rumah, tempat ibadah ya tempat ibadah," ia menegaskan. Maruli Ferdinand
Web via