Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembalakan Liar Ancam Populasi Orang Utan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Maraknya pembalakan liar dan pembukaan hutan untuk perkebunan terus menekan populasi orang utan di Sumatera dan Kalimantan. Kalau kerusakan hutan dan pembalakan liar tidak dihentikan, menurut Wakil Ketua Pengurus Yayasan Borneo Orangutan Survival, Sri Suci Utami Atmoko, dalam sepuluh tahun orang utan Sumatera akan punah.Menurut dia, orang utan juga sering mengalami konflik dengan penduduk di dekat hutan yang berujung pada pembunuhan hewan tersebut. Orang utan yang sumber makanannya hilang akibat kerusakan hutan, sering masuk ke perkampungan dan memakan tanaman masyarakat. Perusahaan perkebunan yang membuka hutan juga seringkali membunuhi orang utan. "Mereka dianggap hama hingga ditangkap dan dikubur hidup-hidup," kata dia kepada Tempo seusai acara Diskusi Penanggulangan Masalah Kerusakan Hutan dan Satwa Liar di Pusat primate Schmutzer Jakarta Selatan, Rabu (14/12)Bahkan, imbuhnya, ada perusahaan yang mengumumkan bersedia membayar 150 ribu per ekor orang utan yang berhasil dibunuh oleh masyarakat. Saat ini total populasi orangutan di Sumatera ada 7.501 ekor dan di Kalimantan ada 57.797 ekor. Meski jumlah tersebut terlihat besar, tapi pada kenyataannya mereka hidup tersebar dan terus terdesak akibat kerusakan hutan. Yayasan Borneo Orangutan Survival, kata Suci, meminta semua pihak segera melestarikan habitat orang utan agar kepunahan tidak terjadi. Dia juga meminta pemerintah lebih serius dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar dan pemburu orang utan karena hingga kini amat sedikit pelakunya yang diseret ke pengadilan. Oktamandjaya Wiguna
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

8 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

17 Januari 2024

Dingiso. Situs KLHK
Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

Di Papua ada kanguru yang bentuknya mirip beruang. Alih-alih suka melompat seperti kanguru darat, dingiso lebih banyak habiskan waktu di pohon.


10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

17 Januari 2024

Seekor Kanguru pohon meraih bunga yang telah dirangkai menjadi menarik untuk dijadikan makanannya dalam sesi makan bertemakan Natal di kebun binatang Sydney Taronga di Australia, 9 Desember 2014. REUTERS
10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

Tidak semua kanguru suka melompat. Di Papua ada kanguru pandai memanjat yang hidup di pohon.


Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

1 November 2023

Raline Shah (Instagram/@ralineshah)
Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

Raline Shah dan keluarganya diduga memburu serta memelihara satwa langka. Netizen ramai tunjukkan bukti jejak digital.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

16 Februari 2023

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di lokasi pembelian tiket kawasan wisata Taman Safari Prigen, Jawa Timur, Kamis, 4 Juni 2020. Penyemprotan cairan disinfektan di lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona jelang dibuka kembali saat memasuki fase new normal. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

Dua ekor singa berkelahi hingga menabrak sebuah mobil Yaris merah di Taman Safari Indonesia Prigen, Jawa Timur menjadi sorotan belum lama ini.


Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga

20 Januari 2023

Anoa gunung tertangkap kamera intai di kawasan hutan lindung yang berbatasan langsung dengan Taman Hutan Raya Abdul Latief, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Oktober 2022. Foto/Istimewa
Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga

Taman Hutan Raya Sinjai pastikan keberadaan anoa setelah menghilang 20 tahun lewat kamera intai. Perlu studi lanjutan untuk hitung populasi.


Jurong Bird Park di Singapura Ditutup Setelah 52 Tahun Beroperasi, 3.500 Burung Langka Direlokasi

9 Januari 2023

Jurong Bird Park. Wikipedia/Flickr/ahmed_xp/14314458105
Jurong Bird Park di Singapura Ditutup Setelah 52 Tahun Beroperasi, 3.500 Burung Langka Direlokasi

Jurong Bird Park yang dikelola Mandai Wildlife Reserve merupakan taman burung terbesar di Asia dan melindungi banyak satwa langka.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


BBKSDA Sita Sejumlah Satwa Langka dari Rumah Bupati Langkat

25 Januari 2022

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring operasi tangkap tangan tiba di KPK, Jakarta, Rabu tengah malam, 19 Januari 2022. Selain bupati, KPK juga membawa tujuh orang terduga pelaku di antaranya pejabat Aparatur Sipil Negara dan pihak swasta. TEMPO/Imam Sukamto
BBKSDA Sita Sejumlah Satwa Langka dari Rumah Bupati Langkat

BBKSDA mendapatkan informasi kepemilikan satwa langka oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana dari KPK usai mengeledah rumah yang bersangkutan