Diskotek Crown Disegel Karena Kasus Narkotika


TEMPO Interaktif, Jakarta: Diskotek Crown, Jakarta Barat, disegel aparat karena pekerja berulang kali terlibat dalam penyaluran narkotika. Kamis (15/12) dini hari, polisi kembali menangkap pekerja diskotek itu berinisal Nz dengan barang bukti dua butir ekstasi.

"Pembukaan penyegelan belum ditentukan waktunya," ujar pelaksana harian Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sugeng Ingat Rikolo, (15/12). Tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Saat dilakukan penyegelan, Kamis siang, polisi hanya bertemu dengan petugas keamanan diskotek. Pemilik diskotek akan segera dimintai keterangan soal kasus ini.

Garis kuning milik polisi tampak mengelilingi pintu masuk diskotek di lantai 5 Gedung Glodok Plaza. Diskotek ini biasanya buka pukul 21.00-05.00.

Karaoke Crown yang di bawah satu pengelolaan dengan diskotek juga tak buka meski tak disegel. Seorang pengunjung tampak ditolak saat memasuki karaoke. "Pukul 15.00-15.30, memang biasanya pelanggan sudah datang ke karaoke," kata Ahmad, penjaga karaoke itu. Yuliawati/Evy Flamboyan

Komentar (1)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
0
Sering-sering aja disegel... karyawannya juga sekalian tangkepin! Karyawannya emang biangnya juga! mau yang dilapangannya maupun kantorannya
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X