Diskotek Crown Disegel Karena Kasus Narkotika
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta: Diskotek Crown, Jakarta Barat, disegel aparat karena pekerja berulang kali terlibat dalam penyaluran narkotika. Kamis (15/12) dini hari, polisi kembali menangkap pekerja diskotek itu berinisal Nz dengan barang bukti dua butir ekstasi.
"Pembukaan penyegelan belum ditentukan waktunya," ujar pelaksana harian Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sugeng Ingat Rikolo, (15/12). Tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Saat dilakukan penyegelan, Kamis siang, polisi hanya bertemu dengan petugas keamanan diskotek. Pemilik diskotek akan segera dimintai keterangan soal kasus ini.
Garis kuning milik polisi tampak mengelilingi pintu masuk diskotek di lantai 5 Gedung Glodok Plaza. Diskotek ini biasanya buka pukul 21.00-05.00.
Karaoke Crown yang di bawah satu pengelolaan dengan diskotek juga tak buka meski tak disegel. Seorang pengunjung tampak ditolak saat memasuki karaoke. "Pukul 15.00-15.30, memang biasanya pelanggan sudah datang ke karaoke," kata Ahmad, penjaga karaoke itu. Yuliawati/Evy Flamboyan
Komentar (1)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Wapres Barcelona: Mourinho Itu Momok bagi Spanyol
- Jokowi: Siapa Saya, Kok Dibikinin Film?
- Dugaan Korupsi Rp 700 Miliar, Menteri Nuh: Saya Pelajari
- Awak Pesawat Amerika Diizinkan Menginap di Aceh
- PKS Klaim Bisa Himpun Rp 2 Triliun Secara Sah
- Layani Pasien KJS, Rumah Sakit Pemerintah Nombok
- Gita Wirjawan-Jokowi Tampil di SCTV
Berita Utama Metro
- Jaksa Terima Suap, Kejari Depok: Sesuai Prosedur
- Layani KJS, RS Puri Medika Malah Rugi 30 Persen
- Empat Bangunan Usaha Dibongkar
- Lagi, Kampung Pulo Terendam Banjir 2 Meter
- Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jatinegara
- Pendaki Asal Depok Meninggal di Puncak Arjuna
- Warga Ingin Terlibat Normalisasi Waduk Pluit













