Satu Pengacara Benarkan Ishak Berikan Mobil ke Suyitno

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua pengacara Ishak, salah satu tersangka kasus pembobolan BNI, memberikan keterangan berbeda soal pemberian mobil Nissan X-Trail kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Suyitno Landung.

Abdurrahman Yacob, satu pengacara Ishak, membenarkan kliennya memberikan mobil itu kepada Suyitno. "Pemberian itu menandakan adanya hubungan yang khusus antara Suyitno dan Ishak," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, (15/12). Dia mengatakan pemberian mobil itu sebagai hadiah.

Namun, Ariano Sitorus, pengacara Ishak lainnya, mengaku tidak tahu soal pemberian mobil itu. "Sepanjang mendampingi Pak Ishak tidak ada menyangkut soal mobil," ucapnya. Menurutnya, keterangan soal mobil itu tidak pernah ada dalam berita acara pemeriksaan.

Selain itu, kata dia, pemilik gerai mobil tempat Nissan diambil juga mengaku tidak kenal dengan Ishak. "Terbukti mereka tidak pernah saling kenal," ucapnya.

Suyitno mengakui menerima sebuah mobil Nissan X-Trail dari Ishak, yang disebutnya sebagai "teman lama". Mobil itu dia terima antara 2002 dan 2003. Ishak yang dituduh menjadi penghubung antara Adrian Waworuntu, terpidana seumur hidup kasus pembobola BNI, dan penyidik Polri kini mendekam dalam tahanan. EDY CAN