Lima Polisi Penyidik Nurdin Halid Diperiksa
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lima polisi yang menyidik Nurdin Halid dalam kasus gula ilegal diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pemeriksaan dilakukan, Kamis (15/12), atau segera setelah Nurdin dibebaskan pengadilan.
Kelima penyidik itu Komisaris Besar Winarno, Komisaris Besar Sri Herawati, Komisaris Supriyadi, Ajun Komisaris Bambang Hayadi, dan Ajun Komisari I Made Sukiyana.
Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jendral Aryanto Budihardjo mengaku sudah menerima laporan tentang adanya polisi yang memalsukan paraf dalam berita acara pemeriksaan Nurdin Halid. "Sekarang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan)," kata Aryanto, Jumat (16/12), di Jakarta.
Namun, Aryanto mengaku belum bisa menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan terhadap kelima polisi itu. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Jusuf Manggabarani belum bisa dimintai konfirmasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak dakwaan jaksa dalam perkara gula impor ilegal dengan terdakwa Nurdin, (15/12). Menurut hakim, dakwaan mengandung unsur rekayasa karena 19 di antara 25 saksinya membubuhkan paraf palsu. Erwin Dariyanto
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Nasional
- Istana: SBY Tak Silau oleh Penghargaan ACF
- WHO Diminta Tak Pangkas Anggaran ke Asia Tenggara
- Busyro: KPK Bisa Segera Tahan Andi Mallarangeng
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar














