Lima Polisi Penyidik Nurdin Halid Diperiksa


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lima polisi yang menyidik Nurdin Halid dalam kasus gula ilegal diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pemeriksaan dilakukan, Kamis (15/12), atau segera setelah Nurdin dibebaskan pengadilan.

Kelima penyidik itu Komisaris Besar Winarno, Komisaris Besar Sri Herawati, Komisaris Supriyadi, Ajun Komisaris Bambang Hayadi, dan Ajun Komisari I Made Sukiyana.

Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jendral Aryanto Budihardjo mengaku sudah menerima laporan tentang adanya polisi yang memalsukan paraf dalam berita acara pemeriksaan Nurdin Halid. "Sekarang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan)," kata Aryanto, Jumat (16/12), di Jakarta.

Namun, Aryanto mengaku belum bisa menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan terhadap kelima polisi itu. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Jusuf Manggabarani belum bisa dimintai konfirmasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak dakwaan jaksa dalam perkara gula impor ilegal dengan terdakwa Nurdin, (15/12). Menurut hakim, dakwaan mengandung unsur rekayasa karena 19 di antara 25 saksinya membubuhkan paraf palsu. Erwin Dariyanto

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X