Rp 19 Triliun Piutang Negara Belum Tertagih


TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar Rp 19 triliun piutang negara masih belum bisa ditagih dari beberapa bank dan lembaga pemerintahan.

"Jumlah itu akumulasi sejak berdirinya Panitia Urusan Piutang Negara sampai sekarang," kata Direktur Piutang Perbankan Negara Sutomo kepada wartawan di Jakarta, (19/12). Panitia itu dibentuk pada 1960-an, yang kini berganti menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

Sutomo mengatakan, direktoratnya terus mengejar para pengutang. Salah satunya, kata dia, dengan melakukan restrukturisasi piutang negara. "Kalau debiturnya bisa kooperatif, pemerintah memberi kesempatan agar aset yang diparkir bisa direstrukturisasi," kata Sutomo.

Jika ternyata debitur tidak kooperatif, Sutomo mengatakan, pemerintah segera melakukan eksekusi terhadap aset-aset mereka. "Kami sita lalu kami lelang asetnya," kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan, agar pengurusan aset-aset sisa Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menjadi prioritas jajaran Direktorat itu pada tahun depan. Apalagi, target penagihan piutang negara oleh Direktorat tidak mencapai targetnya.

Menurut Sri Mulyani, pengurusan aset BPPN, penyelesaian aset 16 bank terlikuidasi, dan pengurusan kredit macet dengan nilai lebih dari 50 miliar sampai dengan November 2005 baru terealisasi Rp 983,14 miliar. Ini 85 persen dari target yang Rp 1.156,64 miliar.

"Saya minta perhatian saudara untuk dapat mengamankan target yang telah ditetapkan dan lebih serius menangani eks aset BPPN, aset 16 bank likuidasi, dan kredit macet," kata Sri Mulyani. Agus Supriyanto

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X