Presiden Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota KPU

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Panitia Khusus Perancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, mendesak Presiden untuk segera menerbitkan payung hukum bagi perpanjangan masa jabatan anggota KPU yang seharusnya berakhir April 2006.

Sesuai Undang-Undang, Presiden seharusnya mengajukan nama pengganti anggota KPU tiga bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Namun karena sedang membahas Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang di dalamnya mengatur KPU, DPR mendesak perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilihan yang lama itu.

"Ini supaya anggota KPU yang baru kelak dipilih berdasarkan undang-undang yang sedang dibahas ini," kata Ferry dalam diskusi yang diselengggarakan oleh Cetro di Hotel Mandarin, (20/12).

Menurut Ferry, Undang-Undang Penyelenggara Pemilu diharapkan selesai Februari. Namun jika Presiden setuju memperpanjang masa jabatan KPU, ia menegaskan, undang-undang akan lebih disempurnakan dan baru selesai pada Mei 2006.

Selain Ferry, berbicara dalam diskusi itu juga Ketua KPU Ramlan Surbakti, peneliti LSI Mohammad Qudhori, dan anggota pansus DPR dari PDI-P Yasona H. Laoly.

Pada dasarnya, hampir semua sepakat bahwa perlu ada peraturan baru yang mempertegas wewenang KPU sehingga tidak terjadi lagi kasus pelanggaran hukum. "Harus ada pembatasan tugas yang jelas antara KPU dan Sekretariat Jenderal," kata Ramlan.

Selain itu juga diusulkan untuk menghapus fungsi Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan. "Selama ini manipulasi suara sebagian besar terjadi di tingkat itu," kata Qudhori. Wahyu Dhyatmika