Topik
Penjual Bayi Dituntut 10 dan 9 Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Tangerang:Ibu dan anak penjual bayi, Rosdiana dan Maretha Fandianasari dituntut hukuman penjara masing-masing 10 dan 9 tahun, serta denda Rp 75 juta.
Jaksa penuntut umum Danang Lestari juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang tetap menahan terdakwa sebagai tahanan negara. Alasannya, perbuatan mereka melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa saat ini menjadi tahanan rumah dengan jaminan Rp 50 juta dari kuasa hukumnya, Agung Wiranta.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Usai sidang Rosdiana bersama anaknya pulang ke rumahnya di perumahan Sarana Indah, Kedaung, Pamulang, Tangerang.
Rosdiana dan Maretha ditangkap pada 31 Juli 2005. Keduanya sempat ditahan di penjara Wanita Tangerang selama lebih dari 3 bulan. Pada 28 Oktober 2005, Rosdiana dikeluarkan atas jaminan pengacaranya. Ayu Cipta





