Topik
Jumlah Anggota KPU Maksimal Sembilan Orang
TEMPO Interaktif, Jakarta:Syaifullah Masuf, anggota Komisi II DPR, menyatakan hampir semua anggota komisi sepakat jumlah maksimal anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak sembilan orang. Namun, belum semua menyepakati mengurangi jumlah tersebut menjadi tujuh orang.
“Mengurangi sembilan anggota KPU jadi tujuh orang masih sebatas wacana. Komposisi anggota KPU masih akan dibicarakan dengan pemerintah,” kata Syafullah yang dihubungi Rabu (21/12) sore.
Menurut dia, semakin kecil jumlah anggota, semakin baik. Salah satu alasannya, beban tugas KPU dapat ditangani tujuh orang, dan akan ada efisiensi biaya.
Beban kerja KPU, menurut Syaifullah, akan berkurang dengan fungsi sekretariat jenderal. “Ada pendelegasian wewenang kepada sekretariat jenderal. KPU nantinya tidak mengurusi masalah teknis, tapi ikut bertanggung jawab pada masalah tersebut. Tidak mungkin KPU lepas dari tanggung jawab teknis,” katanya.
Tentang kualifikasi anggota, lanjut dia, ada anggota pansus yang berpendapat anggota KPU tidak harus ahli dalam bidang tertentu, tapi yang penting bisa memimpin. Mereka nantinya akan dibantu staf yang ahli dalam bidang tertentu.
“Tapi ada dari komisi yang ingin anggota KPU memiliki kemampuan spesifik, seperti ahli hukum, ahli ketatanegaraan, ahli keuangan, dan komunikasi . Tapi mereka harus paham betul tentang pemilu dan politik,” ujar Syaifullah. Pramono