Kejaksaan Tunggu Izin Presiden Periksa Gubernur Ali Mazi


TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidik Timtas Tipikor berencana memeriksa Ali Mazi, mantan pengacara PT Indo Build Co., pengelola Hotel Hilton dalam kasus dugaan korupsi di Gelora Bung Karno. Namun untuk memeriksa Ali Mazi, penyidik harus mendapatkan izin dari Presiden, yang sampai saat ini belum turun.

Menurut Ketua Timtas Tipikor, Hendarman Supandji, pengajuan ijin sudah dilakukan 2 minggu yang lalu ke Presiden. "Kami masih menunggu ijin Presiden," ujarnya.

Ali Mazi kini menjabat sebagai sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Untuk dapat memeriksa atau memintai keterangan pejabat setingkat gubernur harus mendapat izin dari Presiden. Keterangan Ali Mazi tersebut diperlukan untuk mengetahui proses perpanjangan Hak Guna Bangunan Hotel Hilton di kawasan Gelora Bung Karno.

Keterangan Muladi sebelumnya, menyebut nama Ali Mazi pada saat pengajuan perpanjangan HGB untuk Hotel Hilton pada saat Muladi menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara. Tim telah memeriksa belasan saksi terhadap kasus dugaan korupsi di Gelora Bung Karno.

Dian Yuliastuti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X