Kapolri Akan Lindungi Pollycarpus Jika Bersaksi
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kepolisian RI Jenderal sutanto menjamin akan memberikan perlindungan hukum kepada Pollycarpus Budihari Prayitno bila mau mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
“Dia pasti. Siapa pun yang membantu polisi, akan dilindungi,” kata Kapolri seusai rapat dengar pendapat dengan Tim Prngawas Pemantau poso hari ini di gedung DPR, Kamis (22/12).
Namun Sutanto tidak bersedia menjelaskan bentuk perlindungan yang akan diberikan terhadap Pollycarpus. “Itu tidak akan kita sampaikan ke publik,” ungkapnya
Dua hari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri terus mengusut kasus kematian Munir. Presiden tampaknya tidak puas, meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Pollycarpus 14 tahun penjara.
Juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng menegaskan, Presiden memiliki komitmen kuat sejak awal untuk mengungkap kasus ini. Karena itu seluruh sistem penegakan hukum harus tetap berjalan mengungkap kasus ini," kata dia.
Pengungkapan kasus ini, bisa ditempuh dengan meneruskan hasil rekomendasi dan temuan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memutus kasus ini.
"Bukti-bukti yang terungkap dalam pengadilan juga menjadi rujukan kepolisian dan kejaksaan, termasuk juga Badan Intelijen Nasional," lanjut dia. Erwin Daryanto
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Nasional
- Istana: SBY Tak Silau oleh Penghargaan ACF
- WHO Diminta Tak Pangkas Anggaran ke Asia Tenggara
- Busyro: KPK Bisa Segera Tahan Andi Mallarangeng
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar













