Infografis
Warga Pisangan Bertahan dari Gusuran
TEMPO Interaktif, Jakarta: Warga Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, memilih bertahan menempati rumahnya yang akan dipakai proyek rel ganda (double-double track) Manggarai-Cikarang, Bekasi.
Surat perintah bongkar yang ketiga sudah mereka terima dari Pemerintah Kota Madya Jakarta Timur. Isi syrat tersebut perintah akan membongkar bangunan dalam 1 x 24 jam sejak surat itu dibuat. "Kami tetap di sini sampai hak kami dipenuhi," kata Dede Komalasari, 37 tahun, warga RT 3/9 Kelurahan Pisangan Timur.
Ganti rugi yang dituntut warga utuh. Saat ini, mereka baru menerima separuh dari harga yang diminta. Warga menyatakan tidak keberatan jika rumah mereka dibongkar asalkan haknya dipenuhi. "Pokoknya kami tetap di sini, sampai hak kami dipenuhi," kata Dede.
Salah satu warga mengaku pasrah. Dia terpaksa akan meninggalkan rumahnya walau belum tahu ke mana pindahnya. "Susah melawan pemerintah," keluh Irka Drianis, warga RT 7/9 yang membongkar rumahnya.
Menurut Ketua LSM Solidaritas Rakyat untuk Otonomi Daerah, Ellyus A. Singkoh, warga berhak mendapatkan ganti rugi tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/1997 dalam UU Pokok Agraria, warga yang telah menempati tanah selama lebih dari 20 tahun berturut-berturut berhak menguasai tanah.
Aqida Swamurti-Tempo