Kejaksaan Belum Tentukan Sikap Soal Putusan Kasus Nurdin
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pengawasan Ahmad Lopa menyatakan masih belum memeriksa jaksa yang menangani kasus Nurdin Halid. Ia menyatakan, kejaksaan masih akan mempelajari berkas-berkas dari jaksa penuntut umum.
"Nanti kita lihat dulu, kan sekarang masih dipelajari segala berkas yang ada," ujar Lopa saat dihubungi Tempo, (23/12). Lopa menyatakan masih akan mengkonsultasikan masalah ini kepada Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji sebelumnya menyatakan bahwa kajaksaaan hanya menerima berkas berita acara pemeriksaan dari penyidik di Markas Besar Polri. Menurut dia, jaksa hanya menerima meteriil pemeriksaan dan menjadikannya fakta-fakta di peradilan.
Ia mengakui, kejaksaan memang tidak mengecek berkas berita yang dibuat penyidik kepolisian. "Jaksa memang tidak pernah mengecek berita acara pemeriksaan itu diselidiki atau tidak," ujar Hendarman.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pekan lalu menolak dakwaan perkara penyelundupan gula dengan terdakwa Nurdin Halid. Hakim menganggap, 19 dari 25 saksi yang tercantum dalam berkas dakwaan tidak pernah diperiksa.
Hakim memberikan waktu 14 hari kepada kejaksaan untuk menentukan sikap: melawan putusan itu atau melakukan penyidikan ulang. Dian Yuliastuti



