Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Aceh Versi Pemerintah Beri Peluang Pemekaran

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Aceh versi pemerintah memberikan ruang untuk melakukan pemekaran wilayah. Rancangan tersebut juga tidak menyebutkan batas wilayah Aceh secara jelas, dan hanya menyebutkan dalam pasal satu, yakni Provinsi Aceh mempunyai batas-batas wilayah tertentu.Dalam pasal tiga dokumen penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam versi pemerintah yang diterima Tempo disebutkan bahwa pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah ditetapkan dengan undang-undang setelah mendapat persetujuan DPRD Aceh. Hal ini berbeda dengan RUU versi DPRD Aceh yang tidak menyebutkan masalah pemekaran, dan memberikan batasan wilayah Aceh secara jelas.Anggota Forum Bersama anggota legislatif asal Aceh Ahmad Farhan Hamid menyatakan, DPRD memutuskan wilayah Aceh berdasarkan nota kesepahaman Helsinki yang mengacu pada kesepakatan 1 Juli 1956 tentang batas wilayah Aceh. "Sejauh yang saya dengar, GAM mengatakan pemekaran tidak boleh dilakukan," ujar Farhan di Gedung MPR/DPR, (23/12). Karena itu, Farhan menilai pemekaran provinsi Aceh Leuser Antara dan Aceh Barat Selatan harus dipertimbangkan kembali agar tidak melanggar nota kesepahaman.Teuku Riefky Harsya, anggota Dewan asal Aceh, mengatakan rancangan seharusnya tidak menghalangi pemekaran wilayah. Apalagi, menurutnya, permintaan ALA dan ABAS sangat wajar karena sudah diajukan sejak 1990-an. "Tapi jangan sampai masalah pemekaran wilayah mengganggu nota kesepahaman. Apalagi mereka sampai mengancam memboikot pilkada. Jangan sampai pilkada di Aceh gagal," ujar Riefky.Selain masalah wilayah, RUU versi pemerintah tidak membahas kesertaan Aceh dalam dunia internasional. RUU versi DPRD pasal delapan menyebutkan bahwa lembaga-lembaga di Aceh dapat menjadi anggota badan-badan Perserikatan Bangsa-bangsa, dan Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan seni, kebudayaan, dan olah raga internasional.Dalam bidang ekonomi, RUU versi pemerintah tidak membahas masalah dana alokasi umum (DAU) yang diberikan untuk Aceh. RUU versi DPRD meminta pemerintah memberikan jatah sebesar lima persen dari DAU. Jumlah ini lebih besar dari Papua yang hanya meminta dua persen. Perbedaan lainnya, dalam bab ketentuan umum, RUU versi pemerintah mendefinisikan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai salah satu wilayah geografis dalam negara kesatuan Indonesia dan berwenang mengatur urusan pemerintahan sesuai kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dalam sistem Negara Kesatuan Indonesia (NKRI). Sedangkan dalam RUU versi DPRD disebutkan bahwa Aceh merupakan suatu wilayah yang diberi kewenangan pemerintah sendiri dalam wilayah NKRI.RUU versi DPRD Aceh juga menggunakan kata "Pemerintahan Aceh", sedangkan RUU versi pemerintah menyebutkan "Pemerintahan Provinsi Aceh". Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf menolak berkomentar banyak tentang pembahasan rancangan versi pemerintah dan versi DPRD. Pramono
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Qanun Bendera, DPR Aceh Bentuk Pansus  

12 Oktober 2015

Pawai bendera bulan bintang di Banda Aceh, Senin (1/4). Masyarakat menilai bendera Gerakan Aceh Merdeka dulunya, telah menjadi bendera Provinsi Aceh, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. TEMPO/Adi Warsidi
Soal Qanun Bendera, DPR Aceh Bentuk Pansus  

Pansus akan bertemu Presiden membahas bendera Aceh.


Polemik Bendera Aceh, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

24 Agustus 2015

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, resmikan pengerjaan bendungan Krueng Keureuto Aceh Utara, Aceh, 9 Maret 2015. Waduk raksasa seluas 994 hektare yang menelan biaya APBN sebesar Rp 1,7 triliun itu mampu menampung 215 juta kubik air, dan siap dikerjakan dalam 4 tahun. ANTARA/Rahmad
Polemik Bendera Aceh, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

Anggota Dewan Aceh menilai Presiden perlu turun tangan agar polemik antara Aceh dan Jakarta itu segera selesai.


DPR Aceh: Pengibaran Bulan Bintang Hal Wajar  

16 Agustus 2015

Anggota DPRK mengibarkan bendera Bulan Bintang berdampingan dengan bendera Merah Putih di halaman Masjid Agung Islamic Centre Lhokseumawe, Aceh, 15 Agustus 2015. Pengibaran bendera yang dilakukan oleh anggota dari Partai Aceh itu dalam rangka memperingati 10 Tahun Perdamaian di Aceh. ANTARA/Rahmad
DPR Aceh: Pengibaran Bulan Bintang Hal Wajar  

Pengibaran bendera bulan bintang sesuai keinginan warga Aceh yang minta agar pemerintah memberlakukan Qanun Nomor 3 Tahun 2013.


Jelang HUT RI, Anggota DPR Aceh Kibarkan Bendera Aceh

15 Agustus 2015

Pawai bendera bulan bintang di Banda Aceh, Senin (1/4). Masyarakat menilai bendera Gerakan Aceh Merdeka dulunya, telah menjadi bendera Provinsi Aceh, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. TEMPO/Adi Warsidi
Jelang HUT RI, Anggota DPR Aceh Kibarkan Bendera Aceh

Pengibaran bendera Aceh itu dilangsungkan dalam sebuah upacara di Lhokseumawe.


Kibarkan Bendera GAM, Aksi Mahasiswa Dibubarkan Polisi

15 Agustus 2015

Sejumlah warga yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Rakyat Aceh (ORMAS RAYA) mengelar pengibaran bendera raksasa di menara Telkom Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, 15 Agustus 2015. Bendera Raksasa yang ukuran 27 x 15 meter dikibarkan dalam rangka menyambut 10 Tahun Perdamaian Aceh dan HUT Kemerdekaan RI ke-70. ANTARA/Syifa Yulinnas
Kibarkan Bendera GAM, Aksi Mahasiswa Dibubarkan Polisi

Polisi menghentikan aksi mahasiswa setelah melepaskan tembakan peringatan ke atas.


Peringati 10 Tahun Damai, Warga Aceh Gelar Doa Bersama

15 Agustus 2015

Seorang pengunjung memperhatikan sebuah foto di ruang memorial Dinas Kesbang Linmas Aceh. Ruang memorial itu disiapkan menyambut peringatan 10 tahun perdamaian Aceh, 8 Agustus 2015. TEMPO/Adi Warsidi
Peringati 10 Tahun Damai, Warga Aceh Gelar Doa Bersama

Peringatan sepuluh tahun perdamaian di Aceh tidak semeriah tahun sebelumnya.


7 Bendera GAM Berkibar, Apa Kata Sutiyoso?  

30 Juli 2015

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (kiri) bersama Kepala BIN Sutiyoso usai memberikan keterangan pers terkait insiden Tolikara, Papua di Istana Negara, Jakarta, 22 Juli 2015. Sutiyoso menjelaskan insiden Tolikara disinyalir sebagi usaha untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
7 Bendera GAM Berkibar, Apa Kata Sutiyoso?  

Belum ada kesepakatan perubahan terhadap qanun bendera dan lambang Aceh antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.


Polemik Bendera Aceh, Gubernur Zaini: Tunggu Tanggal Mainnya

6 Mei 2015

Pawai bendera bulan bintang di Banda Aceh, Senin (1/4). Masyarakat menilai bendera Gerakan Aceh Merdeka dulunya, telah menjadi bendera Provinsi Aceh, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. TEMPO/Adi Warsidi
Polemik Bendera Aceh, Gubernur Zaini: Tunggu Tanggal Mainnya

Menurut Zaini tindakan menaikkan bendera bulan bintang bukan hal yang harus diputuskan begitu mendadak.


Ketua DPR Akan Kibarkan Bendera Aceh, Sekretaris Mencegah  

4 Mei 2015

Bendera Aceh berlambang bulan sabit. ANTARA/Ampelsa
Ketua DPR Akan Kibarkan Bendera Aceh, Sekretaris Mencegah  

Polemik tentang bendera Aceh telah berlangsung lama. Pemerintah menilai mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka.


Pembuat Bendera GAM di Pekalongan Dilepaskan  

6 September 2014

Bendera Aceh berlambang bulan sabit. ANTARA/Ampelsa
Pembuat Bendera GAM di Pekalongan Dilepaskan  

Herlina mengira bendera itu hanya bendera partai politik biasa.