Banding Terpidana Mati Bom Kuningan Ditolak


TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (26/12), menolak permohonan banding terpidana perkara bom Kuningan, Rois dan Achmad Hasan. Majelis hakim menilai vonis hukuman mati untuk mereka dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.

Menurut ketua majelis hakim Husyaini Andin Kasni, mereka turut serta merencanakan aksi terorisme dan sengaja membantu pelaku. Itu sebabnya, permohonan banding ditolak.

Pengacara kedua terpidana, Achmad Michdan, mengatakan bahwa putusan sarat kepentingan propaganda antiterorisme. Alasannya, putusan tak kuat, kabur, serta tak menjelaskan siapa aktor intelektual dalam serangkaian pemboman di tanah air.

"Pekan depan kami ajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menerima putusan banding.

Michdan mengaku sudah menyiapkan berkas kasasi sejak dua pekan silam sebab berdasarkan kecenderungan putusan, pengajuan banding kemungkinan besar ditolak.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima berkas perkara 12 terdakwa perkara terorisme. Mereka diduga menyembunyikan gembong teroris, Azahari dan Noor Din M. Top, serta memiliki senjata api dan bahan peledak. Para terdakwa itu, Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, Ahmad Rofia Ridho, Enceng Kurnia, Dani Chandra, Purnama Putra, Iqbal Nusaini, M. Iqbal, Joko Sumanto, Joko Tri Hariyanto, Joko Tri Priyanto, Joni Ahmad Fauzani, Sulahudin Suto Wijoyo.

Abdullah Sonata disidang mulai Kamis (29/12). Ada lagi tiga terdakwa yang akan disidang di Poso, Sulawesi Tengah yakni Husin Simin Latimah, Hence Malewah, dan Sarip Pondungga. dian yuliastuti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X