Ketua Yayasan Al Bahar Jadi Tersangka

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Yayasan Nurul Hidayah Al Bahar, Muhammad Bahar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus runtuhnya menara Masjid Al Bahar, Jalan H Murtadho, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. "Surat penangkapan diterbitkan kemarin (25/12)," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Dede Suryana, pada wartawan di Jakarta, Senin (26/12).

Polisi menangkap Bahar di daerah Koja sekitar pukul 11 siang tadi. "Bahar adalah penanggung jawab, sebab runtuhnya menara mengakibatkan matinya orang," kata Dede. Sore ini Bahar diperiksa intensif oleh polisi. Memakai topi cowboy berbahan anyaman rotan, Bahar didampingi seorang putranya dalam interogasi itu. Ia juga membawa sebuah koper hitam.

Hingga kini lima orang saksi telah dimintai keterangannya. Polisi masih akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi ahli. Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Utara, Ardin Hutapea, juga akan dipanggil polisi untuk ditanyai perihal izin mendirikan masjid itu.

Bahar akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang menyebabkan matinya orang lain. Bila terbukti bersalah, hukuman penjara lima tahun menunggu kepala yayasan pembangun menara masjid, yang ketika runtuh menewaskan empat orang dan 21 orang lainnya luka-luka.

Menara masjid setinggi 60 meter itu runtuh Rabu (21/12) siang lalu, ketika angin kencang melanda pesisir pantai di Jakarta Utara. Pihak yayasan sempat mengatakan bahwa itu adalah murni kecelakaan.

Ibnu Rusydi