Topik
Penjual Bayi Divonis 9 Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Tangerang:Pengadilan Negeri Tangerang memvonis hukuman 9 tahun penjara terhadap Rosdiana, dan anaknya Maretha Fandyanasari dengan hukuman 8 tahun penjara atas perkara perdagangan bayi. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Sektianingsih juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Danang Lestari untuk segera menahan kedua terdakwa.
Vonis hakim itu mengejutkan kedua terdakwa, Rosdiana
menangis mendengarkan putusan hakim yang dibacakan di
Pengadilan Negeri Tangerang Senin, (26/12). Ia dan
anaknya kemudian menyatakan pikir-pikir.
Menurut hakim, Rosdiana dan Maretha terbukti secara
sah bersalah telah melakukan tindak pidana
bersama-sama melakukan perdagangan anak. Keduanya
dijerat pasal 83 UU No. 23 tahun 2002 tentang
perdagangan anak junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain putusan 9 dan 8 tahun penjara, kedua terdakwa
juga dikenakan denda uang senilai Rp 50 juta. Vonis
terhadap terdakwa lebih rendah satu tahun dari
tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa
Rosdinan dengan hukuman 10 tahun penjara dan
Maretha 9 tahun penjara. Hakim juga mengurangi nilai
denda yang diusulkan jaksa dari Rp 75 juta menjadi
50 juta atau subsidair lima (5) bulan kurungan.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Rosdiana dan
Maretha terbukti telah memperdagangkan lima anak
dari tiga ibu. Tiga anak, Jeremy, Jelita dan Andre
Saputra adalah anak Mulyani alias Imung dan satu anak
dari Meti dan seorang anak dari Lusi.
Ketiga ibu rumah tangga tak mampu ini tinggal di
kampung Kedaung, Pamulang tak jauh dari rumah
Rosdiana di Kompleks Sarana Indah Permai, Kabupaten Tangerang. Mereka menyerahkan anaknya ke Rosdiana untuk
dirawat, tetapi diperdagangkan oleh Rosdiana kepada
orang asing.
Hakim anggota Suprapto seusai persidangan menyebutkan vonis sengaja dipercepat karena masa penahanan di pengadilan terhadap terdakwa hampir habis pada 15 Januari. "Jika sampai batas penahanan persidangan masih
berlangsung, maka terdakwa bisa bebas demi hukum,"katanya.
Rosdiana dan anaknya, keluar dari persidangan
tak lagi menunggangi mobil Xtrail metalik itu
pulang ke rumah, tetapi digiring ke Kejaksaan dan
selanjutnya menumpang mobil tahanan diantar ke
penjara wanita. Tak ada komentar apa pun meluncur
dari mulutnya kecuali, tangisan yang tersendat.
Ayu Cipta





