BI Setujui Pemotongan Gaji 31,6 Persen


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) menyetujui pemotongan penghasilan sebesar 31,6 persen.

Menurut Gubernur BI, Burhanudin Abdullah, besaran tersebut diperoleh dengan menghapus cuti tahunan dan insentif, serta mengurangi Tunjangan Hari Raya menjadi satu kali gaji bulanan. Angka tersebut lebih tinggi dari pengurangan usulan DPR sebesar 29,8 persen.

Jika ditambah dengan memasukkan laju inflasi, kata dia, maka secara riil pengurangan gaji BI mencapai lebih dari 50 persen. Persentase pengurangan tersebut dihitung dengan sederhana tanpa mengubah sistem dan rumusan renumerasi penghasilan yang telah dimiliki BI saat ini.

"Ini merupakan praktik yang sudah lazim dan lama di BI, sebuah perubahan akan memancing perubahan yang lainnya, dan saya tidak tahu implementasinya kapan," kata
Burhanudin seusai rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (27/12).

Turut mendampingi para deputi gubernur BI seperti Maman Soemantri, Maulana Ibrahim, Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjudin dan Siti Fadjrijah.



Sebelumnya, usulan BI untuk penghasilan per tahun untuk Gubernur Rp 2,685 miliar, Deputi Gubernur Senior Rp 2,246 miliar dan Deputi Gubernur Rp 2,038 miliar. Astri Wahyuni

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X