Aset Tiga Pengembang yang Menunggak Pajak Disita


TEMPO Interaktif, Jakarta: Kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan kantor wilayah Jakarta Barat menyita obyek pajak tiga pengembang perumahan, yakni PT. Intercon, PT. Green Garden, dan PT Taman Kota. Mereka dianggap menunggak pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 9 miliar pada 2003-2005.

PT Intercon tercatat menunggak Rp 7,3 miliar, serta PT Taman Kota dan PT Green Garden yang satu pemilik menunggak Rp 1,7 miliar.

Menurut Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Barat, Dadang Sahroni, penyitaan merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya dua kali memberikan surat teguran.

Aset PT Intecon yang disita yakni kavling tanah di blok QX perumahan Intercon, Jalan Meruya Ilir Raya seluas 2.000 meter persegi. Nilai jual obyek pajaknya Rp 3 juta rupiah per meter persegi. "Kalau itu masih kurang kami akan melakukan sita obyek pajak yang lainnya," kata Dadang.

Staf Umum PT Intercon, Handoko, mengatakan perusahaannya tidak berkeberatan dengan dilakukannya sita pajak itu. Namun dia menyayangkan penyitaan tanah di blok Q yang, menurut dia, sudah dijual ke perorangan dan yayasan.

"Kami menawarkan kavling di blok V dengan luas tanah sekitar 8 hektare, tapi mereka menolak," ujarnya.

Lebih lanjut Handoko mengatakan PT Intercon menunggak pembayaran PBB karena sejak 1998 perusahaannya tidak mendapat keuntungan yang maksimal.

Menanggapi pernyataan Handoko, Dadang mengatakan masalah sudah dijual atau tidaknya kavling tersebut nantinya akan diserahkan kepada Dirjen Piutang Lelang Negara. EVY FLAMBOYAN M

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X