Ketua Yayasan Pembangun Menara Masjid yang Ambruk Ditahan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Haji Muhamad Bahar, ketua Yayasan Al-Bahar, resmi ditahan sejak Selasa (27/12) pukul 18.00 WIB. Ia dianggap bertanggung jawab atas ambruknya menara Masjid Al-Bahar, Selasa (20/12) lalu.

"Kami tahan sejak malam ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara, Komisaris Khrisna Murti. Sambil menutup wajahnya, Bahar tampak berjalan menuju sel Polres Jakarta Utara.

Ambruknya menara Masjid Al-Bahar menewaskan empat orang pekerjanya. Sebanyak 20 orang lainnya luka-luka dalam insiden ini. Polisi menganggap Bahar bertanggung jawab karena pembangunan masjid itu tidak memenuhi standar kelayakan bangunan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan, tidak ada pemborong, dan tidak ada pengawas.

Bangunan itu, menurut polisi, juga tidak menggunakan gambar dan perhitungan yang dibuat oleh arsitek. Pembuat gambar adalah Wartam, yang bukan seorang arsitek. Wartam ikut meninggal saat kejadian.

Dalam kasus ambruknya menara masjid tersebut, polisi mengenakan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas dan Pasal 360 ayat 1 yaitu kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman maksimal pelanggaran ini adalah 5 tahun. Shintoko Adjie