Topik
Syarat Anggota KPU Sedang Digodok
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Dalam Negeri tengah menggodok persyaratan penjaringan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
?Para anggota KPU yang sekarang masih menjabat kan 9 April nanti berakhir. Jadi kami siapkan aturan penjaringannya sesuai penjelasan Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003,? papar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Departemen Dalam Negeri Sudarsono Hardjosoekarto kepada wartawan di ruangannya, Kamis (29/12).
Secara prinsip persyaratan yang tengah digodok itu tidak banyak berbeda dengan teknis penjaringan yang dipakai saat penjaringan anggota KPU pada 2000 lalu. Namun Sudarsono masih belum mau menjelaskan detail tentang poin-poin persyaratannya.
Dalam penjelasan Pasal 19 tidak diatur detail tentang penjaringan itu. Di situ hanya diatur bahwa presiden mengusulkan 22 orang, dua kali dari jumlah anggota KPU yang akan dipilih. ?Prosesnya diserahkan ke Depdagri. Tapi kami masih belum bisa menyampaikannya ke media,? paparnya.
Tentang adanya usulan dari Ketua Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan minggu lalu agar para anggota KPU yang sekarang diperpanjang masa jabatannya menunggu Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum disahkan, menurut Sudarsono, hal itu tidak perlu dilakukan.
"Pemilihan anggota KPU yang baru bisa dilaksanakan dengan memakai peraturan yang ada saat ini," ujarnya. Dengan begitu, lanjut Sudarsono, pemilihan tidak perlu diundur.
raden rachmadi