Topik
Sejumlah Tersangka Bom Kuningan Diadili
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah tersangka yang dituduh terkait dengan kasus bom di depan Kedutaan Australia di Kuningan dan pelarian Noor Din M. Top mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1).
Dua terdakwa kini sedang mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa yakni, Achmad Raufik Ridho dan Ikbal Husaini. Terdakwa lainnya masih menunggu di kamar tahanan menunggu giliran disidang.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Arief Martadi, Achmad Raufik Ridho diduga mekakukan permufakatan jahat dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk merusak obyek-obyek vital dan kepentingan publik,
"Terdakwa bersama saksi Abdulah Sunata diduga melakukan permufakatan jahat dalam aksi terorisme," kata Arief Martadi.
Terdakwa Achmad Raufik Ridho juga didakwa memilki dan menguasai senjata api serta bahan peledak untuk melakukan aksi terorisme. Terdakwa juga disebut-sebut melakukan serangkaian survei di beberapa tempat di Jawa Timur.
Tempat yang telah disurvei antara lain sebuah pabrik jamur, PT Paiton, gereja atau tempat ibadah nonmuslim dan Hotel Novotel. Hal itu, kata jaksa, dilakukan terdakwa untuk memastikan keberadaan orang-orang asing dan Yahudi.
Jaksa Firmansyah mendakwa Ikbal Husaini terlibat dalam aksi terorisme bersama Abdulah Sunata. Ia dituduh memiliki senjata api dan bahan peledak yang digunakan untuk aksi terorisme.
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa lain yakni Purnama Putra juga sedang mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ia diduga juga ikut dalam upaya menye,bunyikan Noor Din, warga negara Malaysia yang disebut-sebut sebagai pemimpin kelompok teroris, dan memiliki senjata api. Dian Yuliastuti






Web via