Zaenal Maarif Desak Presiden Keluarkan Perpu KPU

TEMPO Interaktif, Solo:Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif mengusulkan agar presiden mengeluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai dasar penjaringan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Departemen Dalam Negeri diharapkan tidak menggunakan Undang-undang pemilu yang lama sebagai dasar penjaringan anggkota KPU karena hampir dapat dipastikan akan berubah karena saat ini perubahannya tengah dibahas Pansus DPR. "Ini sebagai jalan tengah,"katanya,Selasa (3/1).

Masa kerja KPU pemilu 2003 akan berakhir 9 April
mendatang. Menurut Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa
Departemen Dalam Negeri Sudarsono Hardjosoekarto, Departemen Dalam Negeri sedang mematangkan persyaratan penjaringan calon anggota KPU.

Menurut Zaenal sesuai dengan perintah UU, masa
kerja KPU akan segera berakhir. Namun
pemerintah tidak dapat segera menyiapkan calon anggota
komisi karena undang-undang pemilu yang menjadi dasar
penjaringan tengah diubah. "Undang-undang tersebut
memang masih berlaku karena perubahannya belum
ditetapkan, tetapi akan menjadi sia-sia bila
penjaringan sudah dilakukan dan kemudian undang-undang
yang baru ditetapkan. Saya kira lebih baik presiden
mengeluarkan Perpu tentang KPU,"katanya.

Imron Rosyid