Masa Kerja Anggota KPU Diperpanjang
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Dalam Negeri bersama Departemen Hukum dan HAM sedang merampungkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perpanjangan masa kerja anggota Komisi Pemilihan Umum.
"Masa jabatan anggota KPU sekarang diperpanjang enam bulan sejak 9 April," kata Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Sudarsono Hardjosoekarto di ruang kerjanya, Rabu (11/1).
Sore ini sekitar pukul 15.00 WIB, Sudarsono rapat koordinasi dengan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Oka Mahendra bersama Deputi Menteri Sekretaris Negara untuk finalisasi draf perpu. Jika dalam rapat di Departemen Hukum dan HAM itu draf tuntas dibahas, Menteri dalam Negeri bisa menyerahkan rancangan perpu kepada Presiden, pekan ini.
Menurut Sudarsono, jika disetujui, Presiden akan berkonsultasi dengan pemimpin DPR sebelum peraturan diberlakukan.
Peraturan disusun, Sudarsono menjelaskan, sebagai jalan tengah mengatasi keterlambatan pengajuan calon anggota KPU periode 2006-2011 oleh Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2003, masa jabatan anggota KPU sekarang habis 9 April, dan Presiden harus mengajukan calon kepada DPR tiga bulan sebelumnya.
Mengenai seleksi anggota KPU, menunggu pengesahan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang sedang dibahas DPR. Dalam rancangan, seleksi dilakukan dua tahap oleh sebuah panitia khusus.
Pada 30 Desember 2005, Pemimpin DPR mengirim surat kepada Presiden untuk meminta diterbitkan perpu tentang perpanjangan masa tugas anggota KPU. Pemilihan anggota KPU disarankan menunggu Undang-Undang Penyelenggara Pemilu disahkan karena aturan seleksinya berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/2003. raden rachmadi