Infografis
Indonesia-Malaysia Bicarakan Perlindungan Hak TKI
TEMPO Interaktif, Bukittinggi:Pertemuan bilateral antara pemerintah Indonesia dan Malaysia di Bukittinggi, Kamis (12/1), merupakan lanjutan dari pertemuan awal pada 13 Desember di Malaysia.
Menurut Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno, pemerintah mengharapkan kerjasama itu nantinya dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU). Dia memaparkan, kesepakatan itu nantinya akan menyangkut empat aspek, yaitu pertama, soal penempatan tenaga kerja informal Indonesia, ke dua, tenaga kerja Indonesia yang menggunakan visa kunjungan sosial untuk bekerja di Malaysia, ke tiga, pendidikan bagi anak-anak TKI, dan ke empat, pelatihan mengenai kebudayaan dan lainnya.
Tenaga kerja yang bekerja di sektor informal, kata Erman, meliputi pengasuh bayi, pembantu rumah tangga, sopir, dan buruh perkebunan. "Substansinya adalah mencegah pelanggaran hak perburuhan dan hak-hak sipil TKI," ujar dia.
Selain itu, kerja sama kedua negara juga ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi TKI dan mempercepat penyelesaian kasus-kasus antara TKI dan majikan. "Kita juga akan menyempurnakan sistem data TKI sektor rumah tangga," kata dia.
Saat ini, kata Erman, jumlah tenaga kerja Indonesia di Malaysia berjumlah 1,75 juta orang. Jumah itu belum termasuk tenaga kerja ilegal yang jumlahnya bisa dua kali lipat. Malaysia membutuhkan 1 juta tenaga kerja asing setiap tahunnya, yang 60 persennya berasal dari Indonesia. Tito Sianipar