Kapolda Metrojaya Ditekan Tangguhkan Penahanan Penipu Pajak


TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani mengaku banyaknya berbagai permintaan kepadanya untuk memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka penipuan restitusi pajak. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Priok. "Beberapa kali, saya dihubungi lewat telepon, meminta penangguhan penahanan dan bertemu, tapi kami tidak terima,"ujar Firman.

16 orang yang menjadi tersangka dan telah menjadi tahanan diantaranya satu orang petugas bea cukai
Bandung, empat petugas Kantor Pelayanan Pajak
Pademangan Jakarta utara, delapan pengusaha eksportir
dari lima perusahaan yang terlibat, dan tiga orang
perantara atau pengusaha penghubung jasa kepabeanan.

Sebelumnya keluhan yang sama pun pernah disampaikan
Kapolres KP3 Ajun Komisaris Besar Luki Hermawan.
Banyak permintaan melalui telpon selulernya untuk
mengeluarkan para tahanan. Bahkan dia sempat mendapat
tawaran uang senilai Rp 5 miliyar.

Penelusuran keterlibatan berbagai pihak terus
dilakukan dalam kasus yang merugikan negara mencapai
Rp 25 milyar dalam waktu 6 bulan. Tersangka yang terlibat kemungkinan terus bertambah. "Sekitar 30 orang yang kemungkinan terlibat,"ujar Firman.

Saat ini, sebanyak delapan orang yang diduga terlibat
sedang berada di luar negeri. Dari daftar bepergian ke
luar negeri, diantaranya pengusaha asal India sedang
berada di beberapa di negara, diantaranya Malaysia
dan Singapura. "Mereka memang keluar negeri, tapi
belum tentu lari, toh,"ujarnya.

Yuliawati

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X