Infografis
18 Tersangka Penipuan Pajak Diserahkan ke Polda
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resor Kesantuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Priok menyerahkan 18 tersangka restitusi pajak fiktif berikut barang buktinya ke Polda Metro Jaya, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, siang ini.
Dengan demikian, sejak hari ini kasus penipuan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar itu ditangani Polda Metro Jaya. Alasannya, kasus tersebut melibatkan banyak wilayah.
"Selain di Jakarta, juga melibatkan Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Jawa Barat," kata Kepala Kepolisian Resor KPPP Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Luki Hermawan.
Polres KPPP Tanjung Priok juga menyerahkan daftar 10 nama tersangka baru yang akan ditindaklanjuti Polda Metro Jaya. Kesepuluh tersangka tersebut berasal dari 13 perusahan eksportir. Rencananya Polda akan menyita dua mobil Escudo dan Honda CRV serta sebuah rumah di Sunter. "Yang menyita Polda," kata Luki.
Tahanan dan barang bukti diserahkan kepada Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Yan Fitri.
sinthoko adjie





