Pengacara Tomi: Sumbangan ke YLBHI Atasnama Artha Graha
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengacara pengusaha Tomi Winata menyatakan, sumbangan pemilik Grup Artha Graha itu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dilakukan atas nama perusahaan. "Bukan pribadi," kata Desrizal, pengacara Tomi Winata, yang menghubungi Tempo, Minggu (15/1)
Desrizal mengaku langsung meminta konfirmasi Komisaris Artha Graha, Andri Siantar, yang datang dalam malam penggalangan dana Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jumat lalu. "Katanya sumbangan itu atas nama Artha Graha dan bukan Tomi Winata," Desrizal menjelaskan.
Desrizal juga membenarkan pemberitaan sebelumnya mengenai nominal sumbangan dari Artha Graha kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, yakni Rp 200 juta. rengga damayanti





