Ditjen Pajak Tak Balas Permintaan Polisi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak tak kunjung menjawab permintaan Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Priok untuk menunjukkan lampiran-lampiran surat perintah pembayaran retur pajak yang dilakukan beberapa kantor pajak di Jakarta. Permintaan itu terkait retur pajak fiktif yang merugikan negara sedikitnya Rp 25 miliar.
Menurut Kapolres KPPP Ajun Komisaris Besar Polisi Luki Hermawan, pihaknya mengirimkan surat permintaan itu sejak 6 Januari. Sehari sebelumnya permintaan sama dikirimkan ke Kantor Pajak Pademangan. "Tapi permintaan itu ditolak, maka kami mengirim surat ke Direktorat Jendral Pajak," ujarnya di Jakarta sore ini.
Hingga hari ini surat itu belum mendapat balasan, padahal kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Lampiran surat-surat itu, kata Luki, dibutuhkan untuk memperkuat bukti keterlibatan orang pajak dalam pencairan retur bea impor perusahan-perusahaan ekspor fiktf.
"Yang diberikan Kantor Pajak Pademangan hanya surat perintah pembayaran ke bank. Lampiran-lampiran dokumen pengeluaran uangnya tidak diberikan," kata Luki.
lampiran-lampiran itu adalah surat invoice, penerimaan ekspor barang, faktur pajak dan bill of landing.
ibnu rusydi
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Metro
- Jokowi: KJS untuk Rakyat Bawah, Jangan Diganggu
- Dua Kelompok Napi Salemba Bentrok
- Akan Diinterpelasi Soal KJS, Jokowi: Siap Grak!
- Lulus 100 Persen, Siswa SMAN 8 Ingin Traktir Guru
- Jokowi: Pejabat Dilarang Menerima dan Menjanjikan
- Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut
- Jakarta Bakal Punya Pedestrian Melayang













