Ditjen Pajak Tak Balas Permintaan Polisi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak tak kunjung menjawab permintaan Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Priok untuk menunjukkan lampiran-lampiran surat perintah pembayaran retur pajak yang dilakukan beberapa kantor pajak di Jakarta. Permintaan itu terkait retur pajak fiktif yang merugikan negara sedikitnya Rp 25 miliar.
Menurut Kapolres KPPP Ajun Komisaris Besar Polisi Luki Hermawan, pihaknya mengirimkan surat permintaan itu sejak 6 Januari. Sehari sebelumnya permintaan sama dikirimkan ke Kantor Pajak Pademangan. "Tapi permintaan itu ditolak, maka kami mengirim surat ke Direktorat Jendral Pajak," ujarnya di Jakarta sore ini.
Hingga hari ini surat itu belum mendapat balasan, padahal kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Lampiran surat-surat itu, kata Luki, dibutuhkan untuk memperkuat bukti keterlibatan orang pajak dalam pencairan retur bea impor perusahan-perusahaan ekspor fiktf.
"Yang diberikan Kantor Pajak Pademangan hanya surat perintah pembayaran ke bank. Lampiran-lampiran dokumen pengeluaran uangnya tidak diberikan," kata Luki.
lampiran-lampiran itu adalah surat invoice, penerimaan ekspor barang, faktur pajak dan bill of landing.
ibnu rusydi





