Topik
Perpu KPU Tinggal Tunggu Pengesahan Presiden
TEMPO Interaktif, Solo:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu tentang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono.
Departemen Dalam Negeri telah menyerahkan rancangan Perpu tersebut, Kamis (19/1) lalu. "Sudah selesai rancangannya tinggal menunggu pengesahan dari presiden," kata Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri, Sudarsono, Sabtu (21/1).
Ditemui Tempo seusai menghadiri pembukaan Silaturahmi Internasional Alumni Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, ia mengatakan Perpu tersebut
dimaksudkan untuk mengubah Pasal 140 UU tentang Pemilu
mengenai masa tugas anggota KPU.
Pemerintah melalui Perpu tersebut akan memperpanjang masa tugas anggota KPU yang seharusnya berakhir April mendatang. "Diperpanjang selama enam bulan," kata dia.
Sudarsono tidak mengetahui kapan Presiden akan menandatangani Perpu tersebut. Sebab pihaknya hanya mengajukan rancangan Perpu ke presiden melalui Sekretariat Negara. Dia berharap Perpu tersebut segera
disahkan. "Semoga saja Setneg sudah menyerahkan ke
presiden," kata dia lagi. Imron Rosyid