Polda Akan Geledah Empat Eksportir Fiktif
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya segera melakukan penggeledahan terhadap empat perusahaan ekspor fiktif yang melakukan manipulasi restitusi pajak. Surat izin penggledahan telah dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Utara dan Pengadilan Jakarta Pusat.
"Sekarang izin telah kami peroleh," ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Polisi Ike Edwin didampingi sejumlah anggota tim hari ini.
Penggeledahan dilakukan terkait sulitnya pihak kepolisian memperoleh bukti-bukti aksi pemalsuan restitusi pajak. Sejauh ini Polda masih memeriksa 20 tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Ike mengakui belum melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki para pengusaha. Namun, polisi sudah memblokir rekening empat perusahaan, di antaranya PT Raymark Eximinda, PT Asia Citra Cemerlang, PT Panca Putra Jaya dan PT Surya Sinar Sakti.
Kasus manipulasi restitusi itu, kata Ike, belum berkembang jauh. Pihaknya masih memeriksa tersangka yang ada dan pendalaman tentang dokumen yang ada. Dokumen yang terus didalami adalah dokumen soal persetujuan ekspor, bill of landing, invoice packinglist, manifest dan faktur pajak.
ramidi
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Berita Utama Metro
- Realisasi Deep Tunnel Tunggu Investor
- Jokowi Evaluasi PRJ Monas Hari Ini
- Pengamat: KJS Pangkas Pemborosan di Rumah Sakit
- Polisi Lepas Pelajar Pendemo Kenaikan BBM
- Jokowi Kucurkan Rp 291 Miliar untuk Kampung Betawi
- Jokowi Tak Setuju BLSM, Ini Kata Mendagri
- Jokowi Diminta Perbarui Data Acuan Ina-CBGs KJS


