Pemerintah Diminta Putihkan Akta Lahir Orang Tionghoa


Topik

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah perwakilan masyarakat keturunan Tionghoa meminta pemerintah mengadakan crash program pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) dan akte kelahiran untuk orang Tionghoa.

Sebab, meski Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) sudah tidak lagi diberlakukan, orang Tionghoa masih kesulitan mendapatkan akte kelahiran dan KTP.

Rebeka Harsono, Juru bicara Lembaga Anti Diskriminasi Indonesia, yang mendampingi warga Tionghoa ke parlemen, menjelaskan saat ini masih ada sedikitnya 300 ribu orang Indonesia keturunan Tionghoa yang tidak memiliki identitas resmi.

“Banyak yang surat-suratnya tidak lengkap. Karena tidak punya KTP, jadi anak mereka tidak bisa punya akte kelahiran,” kata Rebeka. Untuk mendapatkan akte kelahiran, warga Tionghoa harus mendapatkan surat keterangan dari pengadilan setempat.

Tak hanya itu, Rebeka menuding masih ada diskriminasi terhadap warga Tionghoa, yang berusaha mengurus surat identitas resmi, di tingkat RT/RW, kelurahan dan kecamatan. “Mereka sering diminta membayar sampai Rp 1 juta, dan baru mendapatkan surat yang diminta setelah berbulan-bulan,” ujarnya.

Dia menyesalkan kurangnya sosialisasi pemerintah soal penghapusan SBKRI di tingkat aparat pemerintahan di lapangan. Karena itu Rebeka mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menggelar crash program pengadaan KTP dan akte kelahiran secara massal untuk warga Tionghoa.

“Itu akan menjadi hadiah Imlek yang paling indah untuk kami,” kata Li Chun Mei, seorang ibu keturunan Tionghoa di gedung DPR/MPR. Wahyu Dhyatmika

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X