Rencana Kenaikan Tarif Telepon Bisa Batal

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kenaikan tarif telepon lokal seperti yang diusulkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) berpeluang besar dibatalkan pemerintah. Sebab, pada saat yang bersamaan, pemerintah punya rencana menaikkan tarif dasar listrik.

Demikian disampaikan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, kepada Tempo.

Telkom mengusulkan rebalancing (penyesuaian) tarif dengan menaikkan tarif lokal 30 persen dan menurunkan tarif telepon sambungan langsung jarak jauh sebesar 18 persen.

"Masyarakat semakin merasa berat kalau tarif telepon juga ikut naik," ujar Heru.

BRTI, kata dia, tidak hanya mewakili unsur pemerintah, tapi juga masyarakat. Itu sebabnya, keputusan BRTI soal rencana kenaikan tarif itu tidak akan mengabaikan kepentingan masyarakat.

BRTI mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum memutuskan setuju atau tidak dengan usul Telkom itu.

Pertama, BRTI akan menunggu dulu selesainya peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai interkoneksi berbasis biaya. Sebab, dengan interkoneksi berbasis biaya, perusahaan operator nantinya akan mendapat harga yang lebih pasti.

Saat ini biaya interkoneksi masih berdasarkan pembagian keuntungan (revenue sharing), yang besarannya disepakati secara business to business antaroperator.
Biaya interkoneksi adalah biaya yang dibebankan kepada operator asal panggilan oleh operator tujuan panggilan.

Kedua, BRTI meminta Telkom menyerahkan dulu perhitungan formulasi dengan data terbaru. Sebab, data yang digunakan Telkom dalam proposal rebalancing masih menggunakan data lama, yakni data 2002. "Kami minta paling tidak data 2004," ujar Heru.

Ketiga, BRTI akan melihat dulu apakah Telkom mengalami kerugian apabila tarif tidak dinaikkan.

Seorang pejabat pemerintah mengungkapkan, sesungguhnya Telkom tidak beralasan menaikkan tarif. Sebab, jika alasan kenaikan itu agar investor mau menanam modal mengembangkan jaringan telepon kabel, itu tidak tepat.

"Sekarang tren industri telepon adalah jaringan tanpa kabel," katanya. "Jadi siapa yang mau susah-susah berinvestasi di jaringan kabel yang mahal itu."

Demikian pula, ujar dia, kalau Telkom beralasan kenaikan tarif itu agar bisa membangun jaringan telepon di pedesaan.

"Bukankah sudah ada dana setoran operator untuk program universal service obligation atau USO (kewajiban pelayanan umum). Uang itu kan untuk membangun jaringan telepon ke pedesaan," tutur pejabat ini.

Pengembang yang ditunjuk untuk program USO itu pun, menurut dia, tidak selalu Telkom, melainkan ditunjukkan melalui tender. "Pokoknya nggak ada alasanlah Telkom menaikkan tarif telepon," kata sumber Tempo ini.

Direktur Utama Telkom Arwin Rasyid secara terpisah mengatakan, formulasi rebalancing akan dikaji ulang. "Kalau memang BRTI minta seperti itu, akan kami bahas," ujarnya.

Saat ditanyai apakah kenaikan tarif telepon lokal memang mendesak, Arwin menjawab bahwa Telkom hanya menjalankan kesepakatan dengan DPR pada 2002 soal rebalancing tarif.

Menurut dia, dari kesepakatan itu tarif telepon rumah (lokal) boleh dinaikkan karena dinilai terlalu murah, sedangkan tarif SLJJ diturunkan karena dinilai terlalu mahal.

"Disepakati tarif telepon boleh naik 45,49 persen dalam jangka waktu tiga tahun," papar Arwin.

Kenaikan tarif pertama dilakukan pada 2002 sebesar 15 persen, berikutnya pada April 2004 yang rata-rata naik 9 persen. Total kenaikan 24 persen. Artinya, masih ada ruang kenaikan sebesar 21,49 persen.

Namun, Arwin memastikan, rebalancing tarif tidak ada kaitan dengan keuangan perusahaan. "Cuma kasihan masyarakat kalau SLJJ-nya jadi mahal," tuturnya.

Sam Cahyadi/Grace S. Gandhi