“Daerah Perbatasan, Daerah Tertinggal”
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menetapkan 20 kabupaten di wilayah perbatasan sebagai daerah tertinggal. Daerah-daerah itu bagian dari 199 daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005. “Semua wilayah perbatasan adalah daerah tertinggal," kata Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Aunur Rofiq Hadi, dalam lokakarya Peningkatan Daya Saing di Wilayah Perbatasan di Jakarta, Rabu (1/2).
Aunur menjelaskan, penentuan daerah tertinggal mengacu pada beberapa kriteria, misalnya tingkat kemiskinan, pendidikan dan kesehatan, ketersediaan infrastruktur, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas pelayanan publik, dan kondisi geografis.
Lokakarya juga dihadiri Kepala Sub Direktorat Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional Kementerian Negara PPN/Bappenas, Ikhwanuddin, dan Bupati Timor Tengah Utara, Gabriel Manek.
Menurut Ikhwanuddin, 20 daerah perbatasan itu memiliki sumber daya alam yang rendah, seperti di Nusa Tenggara Timur. "Sarana dan prasarananya nggak ada," ujarnya. Ia ingin perubahan paradigma pembangunan daerah tertinggal, dari anggaran sebagai “halaman belakang negara” menjadi “halaman depan negara.”
Istiqomatul Hayati





