Larangan Merokok Masih diabaikan


TEMPO Interaktif, Jakarta:Meski peraturan larangan merokok sudah diberlakukan namun sejumalah warga Jakarta masih banyak yang merokok di tempat umum. Sejumlah warga yang ditemui Tempo di stasiun Senin, terminal Senen, Ratu Plaza, dan Plaza Indonesia mengaku sudah mengetahui peraturan daerah nomor 2 tahun 2005. Namun mereka masih mengabaikan peraturan itu.

Sugiarto, penjaga keamanan terminal Senin mengaku tidak takut dengan peraturan yang mengancam denda Rp 50 juta itu atau kurungan. "Kan banyak yang merokok. Penjara bisa penuh dong. Sementara kalau bayar saya tak mampu," katanya enteng Sabtu (4/2).

Sejuah pantauan Tempo, terminal Senen tidak menyediakan untuk khusus merokok.

Sementara di Plaza Indonesia ada empat ruangan khusus merokok yakni di Plaza EX lantai 1, kantin karyawan, basement parkir, dan dekat cafe starbuck. Menurut event menejer Plaza Indonesia, Ria Juwita, setiap pengunjung dilarang merokok baik di seluruh area kecuali di tempat yang sudah ditentukan.

Larangan merokok juga diberlakukan bagi setiap restoran. "Setiap restoran harus menyediakan kawasan bebas rokoknya," ujar Ria. Namun dari pengamatan Tempo di cafe Olala yang terletak di basement (lantai dasar) Plaza Indonesia sedikitnya empat orang terlihat menghisap merokok. Salah seorang pelayanan cafe Olala tak bisa menjawab dimana kawasan khusus merokok untuk cafe Olala. Sementara duty menejer tak ada di tempat.

Pemandangan serupa juga terlihat di Cafe Domme. Hanya di cafe Domme itu merokok ada di kawasan merokok yang disediakan cafe itu.

Tak ada satupun petugas pengawas yang mengawasi semua kawasan itu.

Tri Ramadani, 25 tahun, karyawan counter HP Invent, di Ratu Plaza lantai I yang dipergoki sedang merokok mengaku tidak tahu adanya aturan larangan merokok. "Buktinya tidak ada larangan merokok," katanya. Padahal tepat di depan resepsionis Ratu Plaza ada tulisan "Dilarang merokok."

Larangan merokok di tempat umum ini meresahkan para pengecer rokok. Abdul Wahid, 31 tahun, warga Manggarai mengaku pasrah dengan adanya larangan itu. Namun ia tak ingin beralih karena berjualan rokok merupakan satu satunya penghasilannya untuk menghidupi keluarganya.

Setiap hari, kata dia, ia bisa mendapat Rp 200 ribu dengan keuntungan Rp 15-20 ribu.

Reza M, petugas Satpol PP, yang ditemui di Bundaran HI, mengatakan mulai hari ini memang diberlakukan larangan merokok. Petugas Satpol PP hari ini diterjunkan ke berbagai titik untuk mensosialisasikan larangan tersebut. Mereka diterjunkan dari Ratu Plaza hingga patung kuda. "Kita hanya menegur saja tapi sanksi baru diberlakukan mulai 16 Februari nanti karena saat ini belum banyak warga yang belum tahu," katanya. BADRIAH

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X