Sutiyoso: Uji Emisi Tak Bisa Gratis

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan, pelaksanaan uji emisi untuk kendaraan pribadi di wilayah DKI Jakarta tidak bisa digratiskan. "Bengkel kan beli alat, juga ada tenaga yang melakukannya," kata dia di Balai Kota, Rabu (8/2).

Kewajiban uji emisi tertuang dalam Peraturan Daerah
Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kewajiban ini diatur satu paket dengan ketentuan
larangan merokok pada kawasan tertentu. Sebelumnya,
kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI
Jakarta mengusulkan pelaksanaan uji emisi dilaksanakan
gratis.

Sutiyoso menjamin, pihaknya akan mengupayakan biaya
uji emisi itu tidak memberatkan pemilik kendaraan.
"Yang murah dan wajar," katanya.

Sedangkan soal ketentuan sanksi untuk pelanggar uji
emisi, kata Sutiyoso, kemungkinan baru akan diterapkan
setelah dua atau tiga bulan ke depan. harun mahbub