Laporan KPU Lewat dari Tenggat

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Komisi Pemilihan Umum menyerahkan laporan pelaksanaan pemilihan presiden, melewati batas waktu yang ditetapkan aturan perundangan.

Selain itu, laporan tertanggal 22 Desember yang diterima Sekretariat Negara dua hari kemudian itu, tidak mencantumkan permohonan melakukan audiensi kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

"Laporan itu lewat dari batas waktu satu bulan dari pelantikan presiden seperti diamanatkan undang-undang," kataYusril kepada pers dikantornya, hari ini.

Menteri Yusril mengatakan, pelantikan presiden dan wakilnya berlangsung pada 20 Oktober 2004, tapi laporan baru diserahkan pada 22 Desember lalu. Namun, kata dia, KPU telah menyampaikan surat untuk meminta audiensi dengan presiden.

Surat itu tertanggal 27 Januari 2006, dan diterimanya pada hari yang sama. Dalam surat itu, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti meminta audiensi karena masa tugas anggota KPU akan segera habis pada Maret tahun ini.

Sebelumnya, anggota KPU Chusnul Mar'iyah mengatakan, insatnsinya sudah lama mengajukan permintaan audiensi dengan presiden, tapi belum dikabulkan. Padahal, UU Pemilu mensyaratkan KPU diterima Presiden paling lambat satu bulan setelah pelantikan, untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemilihan umum.

Budi Riza