Koruptor JORR Dihukum 14 Tahun


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Hamid Djiman (55), terdakwa kasus dugaan Korupsi proyek Jalan Tol Lingkar luar Jakarta bagian Selatan (JORR seksi E1), dengan hukuman kurungan selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa juga dikenai hukuman untuk mengganti uang yang dikorupsi sebesar Rp 67,53 Miliar selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan jika tidak mampu maka seluruh aset terdakwa disita negara, dan jika tidak mencukupi nilai yang ditentukan terdakwa harus menggantinya dengan kurungan selama 1 tahun," kata Arwan Byrin, ketua majelis hakim perkara ini saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/2).

Majelis hakim menilai terdakwa telah melanggar Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU No 21 tahun 2000 tetang perubahan UU No 31 tahu 1999 dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Majelis fakta persidangan telah membuktikan bahwa terdakwa melakukan upaya memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan tidak menyetor uang Rp 74,23 M kepada kas negara. Padahal dana tersebut merupakan dana ganti rugi proyek jalan tol JORR dari lahan seluas 49,9 ribu m2 di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, milik TNI AD yang merupakan institusi negara.

"Terdakwa juga telah memperkaya orang lain atau korporasi dengan memberi uang dari ganti rudi tersebut dalam hal ini uang negara kepada TNI AD 6,8 Milyar, Rono, langlang dan Syamsul huda sebesar Rp 7,25 Milyar sebagai imbalam Mediasi dengan pihak TMII yang tanahnya terkena proyek JORR, dan kepada mantan Lurah Ceger, Cipayung, sebesar Rp 1,58 Milyar," kata Gus Rizal Hakim anggota dalam persidangan ini.

Pengasuh sebuah pondok Pesantren di Cilangkap Jakarta Timur ini juga dinilai bersalah oleh Majelis karena bersama-sama Zaenudin HS, mantan lurah Ceger, telah terbukti merekayasa sejumlah dokumen kepemilikan lahan dari pihak warga yang membenarkan bahwa lahan di Kelurahan ceger yang terkena Proyek JORR adalah lahan milik TNI AD.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah yang bersangkutan sebelumnya tidak bermasalahan dengan hukum, sopan di persidangan, kooperatif dan mempunyai tanggungan keluarga.

Menanggapi putusan Majelis Hakim ini, Hamid Djiman langsung mengajukan banding. Menurutnya putusan majelis tidak memasukan pertimbangan bahwa tidak ada satu orang saksi pun yang menyatakan dirinya telah merekayasa surat kepemilikan tanah. "Saya juga tak memperkaya diri sendiri, karena uangnya sebagian saya berikan juga ke warga," katanya.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari setelah tanggal putusan dibacakan kepada pihak terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota banding. Anton Aprianto

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X