Kejaksaan Kembali Periksa Tiga Bekas Pejabat BPPN
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terkait penjualan aset pabrik gula Rajawali III, Kejaksaan Tinggi DKI kembali memanggil tiga orang mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurut Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Mustaming kejaksaan hari ini memanggil tiga orang pejabat BPPN, yakni Ananda Barata, Muhamad Syarial selaku Deputi Analisis Manajemen Kredit BPPN dan Yussac Kazan selaku Ketua Sistem Prosedur dan Kepatuhan BPPN. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Mustaming.
Wartawan juga menanyakan soal pemeriksaan Yussac Kazan yang kali ini dilakukan untuk kedua kalinya terkait status pemeriksaan Yussac. "Yussac diperiksa dua kali tapi masih saksi," tambah Mustaming.
Adapun tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi DKI masih tetap diketuai oleh Solahudin dengan anggotanya antara lain Nur Cahyo, I Nyoman Suwarman. Pemeriksaan ini terkait dugaan penjualan pabrik gula Rajawali III oleh BPPN yang penjualannya lebih murah ketimbang aset sebenarnya.
Rengga Damayanti





