Pemenang Tender Tinta Pemilu 2004 Beri Kesaksian
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lina Asmahan, Direktur Lina Permai Sakti mengaku memberi uang saku sebesar US$ 2650 kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ahmad Royadi. Lina menerangkan bahwa sebagai pemenang tender tinta impor KPU dirinya memberkan uang saku sebesar US$ 2650 atau saat itu jika di rupiahkan nilanya Rp 22,5 juta. "Uang itu untuk anggota KPU yang akan ke india," kata Lina di ruang sidang yang terletak di lantai 1 Gedung Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/2).
Terdakwa Ahmad Royadi, selaku sekretaris terdakwa lain Rusadi Kantaprawira, diduga telah melakukan kesalahan prosedur dengan menandatangani surat pembebasan bea masuk terhadap pemenang tinta KPU PT Fulcomas Jaya sehingga menguntungkan PT Fulcomas Jaya dari pembebasan bea masuk itu sebesar Rp 1.204.381.999. Padahal di dalam surat perjanjian No 29/16-A/II/2004 pasal 6 ayat 2 dan pasal 8 ayat 2 tertanggal 20 Februari 2004 yang menyatakan segala bea masuk dan pajak berhubungan dengan pekerjaan ditanggung oleh rekanan, dan atas surat keputusan KPU No 631 tahun 2002, terdakwa Ahmad Royadi tidak berwenang untuk menandatangani surat keluar.
Kesaksian Lina sepertinya memperberat posisi Royadi. Karena itu, penasehat hukum terdakwa, Suharsyah, menyatakan pembelaanya. "Bukankah merupakan keharusan dari perusahaan untuk menanggung segala biaya dari KPU," kata Suharsyah. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sutiyono akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Rengga Damayanti














