Kalla: Tenggat Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Bisa Dikompromikan
TEMPO Interaktif, Bandung: Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, batas akhir (tenggat) pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh bisa dikompromikan. Menurut dia, kualitas aturan dalam rancangan itu jauh lebih penting diperhatikan. "Yang penting kualitasnya baik," katanya di kediaman Gubernur Jawa Barat di Bandung hari ini.
Kalla menjelaskan dalam pembahasan yang lebih penting adalah memperhatikan aspirasi masyarakat. Komunikasi dengan masyarakat Aceh selama pembahasan juga mesti dilanjutkan.
Nota kesepahaman damai pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang diteken di Helsinki Finlandia, 15 Agustus 2005, mengatur pembentukan undang-undang soal Aceh selesai paling lambat Maret 2006. Namun, pemerintah baru mengajukan rancangan undang-undang ke DPR pada awal Februari. Pekan depan, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang berisi 50 anggota DPR dari 10 fraksi mulai membahas rancangan itu.
Budi Riza
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Pakar: E-KTP Rawan Diretas
- Jokowi: Rumah Sakit Jangan Hanya Kejar Untung
- Calon Pasangan Terbaik Indonesian Movie Awards
- Frans Magnis: Dipo Alam Wajib Bela SBY
- Korban dan Pelaku Potong 'Burung' Jadi Tersangka?
- Foto-foto Langka Macan Tutul Jawa di Habitatnya
- Kisah 33 Tahun Tinggal di Bantaran Waduk Pluit














