Zaenal Ma'arif Tolak Percepatan Pembahasan RUU Aceh


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif menolak upaya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh di parlemen. Apalagi jika dipatok pembahasan harus selesai pada waktu tertentu.

"Sesuai mekanisme saja, tak usah dipercepat atau diperlambat," kata Zaenal di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, hari ini.

Ia menanggapi kesepakatan fraksi-fraksi pro-pemerintah di DPR yang ingin mempercepat pembahasan di panitia khusus agar selesai maksimal 31 Maret 2006. Alasannya, tenggat itu diatur dalam nota kesepahaman pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka yang diteken di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. Kesepakatan itu muncul dalam pertemuan pemerintah dengan fraksi-fraksi itu di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, tadi malam.

Menurut Ketua Partai Bintang Reformasi itu, kesepakatan dengan GAM juga tak harus menjadi
satu-satunya acuan dalam pembahasan. DPR bisa saja memperhatikan atau mengabaikannya.

Imron Rosyid

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO