Zaenal Ma'arif Tolak Percepatan Pembahasan RUU Aceh
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif menolak upaya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh di parlemen. Apalagi jika dipatok pembahasan harus selesai pada waktu tertentu.
"Sesuai mekanisme saja, tak usah dipercepat atau diperlambat," kata Zaenal di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, hari ini.
Ia menanggapi kesepakatan fraksi-fraksi pro-pemerintah di DPR yang ingin mempercepat pembahasan di panitia khusus agar selesai maksimal 31 Maret 2006. Alasannya, tenggat itu diatur dalam nota kesepahaman pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka yang diteken di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. Kesepakatan itu muncul dalam pertemuan pemerintah dengan fraksi-fraksi itu di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, tadi malam.
Menurut Ketua Partai Bintang Reformasi itu, kesepakatan dengan GAM juga tak harus menjadi
satu-satunya acuan dalam pembahasan. DPR bisa saja memperhatikan atau mengabaikannya.
Imron Rosyid
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Angelina Jolie Tanpa Bra Versi Pelukis Swedia
- Duel Kunci Borussia Dortmund Vs Bayern Muenchen
- Petro China Tegaskan Sumur Migasnya Kantongi Izin
- FOTO: Ditabrak Burung, Pesawat Mendarat Darurat
- Pertumbuhan Sel Otak Hapus Memori Masa Batita
- Dortmund Vs Bayern: Final Komplet Buat Klopp
- Ahok: KJS Baru Jalan Sudah 'Diributin'
Berita Utama Nasional
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar
- Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
- Saat Kelulusan, Darin Mumtazah Tak Ada di Sekolah
- Soeripto Mengaku Pernah Ditawari Rumah oleh Luthfi
- Ini Kunci Sukses Ujian Nasional SMAN 8 Jakarta














